Anggota DPR RI Polisikan Sejumlah Oknum Terkait Pencemaran Nama Baik
Kitakini.news -Diduga mendapatkan fitnah dan pencemaran nama baik, Anggota Komisi X DPR RI, Lisda Hendrajoni melapor ke polisi. Laporan tersebut langsung diterima oleh Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, melalui unit Tipidter, pada Senin (1/1/2024).
Baca Juga:
Dugaan
fitnah dan pencemaran nama baik diterima Lisda melalui media sosial WhatsApp
grup oleh sejumlah oknum.
Dalam
laporannya Lisda menyebutkan kejadian bermula dari beredarnya sebuah foto buku
rekening salah seorang anak yang menjadi penerima bantuan Program Indonesia
Pintar (PIP).
Dalam
foto program bantuan tersebut disertai dengan stiker Lisda Hendrajoni bersama
seorang caleg lainnya dari Partai Nasdem. Foto tersebut tersebar di sejumlah
WhatsApp grup dengan caption yang berisi dugaan fitnah yaitu Lisda melakukan
kampanye dengan menggunakan program pemerintah.
Lisda
menyebutkan postingan tersebut ditampilkan foto rekening dan kata-kata yang
menyebut rekening bergambar caleg, sedangkan PIP adalah program pemerintah, isi
salah satu keterangan foto yang tersebar di WhatsApp grup yang dikutip pada
Senin, 1 Januari 2024.
Hingga
tulisan fitnah yang yang menyatakan semua caleg Nasdem tipu orang-orang yang di
kampung-kampung, namun Lisda Hendrajoni membantah dugaan fitnah yang
dilemparkan kepada dirinya tersebut, yang mana tindakan tersebut adalah
pelanggaran.
Politisi
Partai Nasdem ini mengaku, ia tidak mengetahui motif terduga pelaku melakukan
hal demikian. Jelas dia merasa dirugikan karena ulah pelaku. Lisda Hendrajoni
juga menyampaikan, pihaknya akan ke Bawaslu Pesisir Selatan karena dugaan
adanya kampanye hitam.
Pihak Reskrim Polres Pesisir Selatan melalui unit Tipidter sudah menerima laporan tersebut. Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik itu dan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses terkait laporan itu.