Diduga Gegara Rujuk, Pria di Pematangsiantar Tewas Dianiaya 2 Anaknya
Kitakini.news -Peristiwa tragis terjadi di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Siantarmartoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Pelaku berinisial AO, 18 tahun dan adiknya AJ, 16 tahun, diamankan polisi setelah menganiaya ayahnya, RS, 51 tahun, hingga tewas di rumah korban di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Minggu (31/12/2023).
Baca Juga:
Kapolres
Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengungkapkan bahwa korban RS dan
istrinya telah berpisah sejak tiga tahun lalu.
Pertemuan
keluarga ini terjadi saat hendak menghadiri acara pemakaman anggota keluarga.
Keributan antara tersangka AO, AJ, dengan korban RS pun pecah saat perjalanan
menuju Laguboti, Kabupaten Toba.
Yogen
menyatakan bahwa AO dan AJ, yang tinggal bersama ibunya di Kota Batam, tidak
terima melihat ayah mereka bersama ibunya rujuk kembali.
Keributan
pun berlanjut hingga di rumah korban, di mana RS menolak memenuhi permintaan
kedua anaknya untuk membawa pulang ibunya.
Keesokan
harinya, pertikaian memuncak, dan kedua anak tersebut diduga menganiaya korban
RS hingga menyebabkan kematian, Sabtu (30/12/2023).
RS
sempat dilarikan ke Rumah Sakit Efarina, namun nyawanya tak tertolong. Polisi
telah mengamankan AO dan AJ, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara
(TKP).
AO dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Sementara adiknya AJ dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.