Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran Narkoba di Medan Deli

Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana Narkoba di Jalan Suasa Tengah, Gang Said dan Gang Kenangan, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Minggu (31/12 2023, pukul 03.00 WIB.
Baca Juga:
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengaduan warga dan informasi yang berkembang di media sosial terkait dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP M Abdi Harahap mengatakan, dari hasil penggrebekan berhasil ditangkap lima pelaku dengan peran yang berbeda.
"Tersangka ES alias Edi Batak ditangkap sebagai pengedar, EI alias Bokir sebagai bandar, dan SS alias Subur, ESD alias Edi, serta EK alias Eka sebagai pemakai Narkoba," ujar AKP M Abdi kepada wartawan di Belawan, Jumat (5/1/2024).
Ia juga mengungkapkan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 13 plastik klip Sabu dengan total berat 15.55 Gram Bruto, 1 butir Pil Ekstasi merek Ferrari Warna Coklat dalam plastik klip tembus pandang, setengah butir pil ekstasi warna hijau dalam plastik klip, bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet dengan ujung runcing, 2 unit handphone (HP), uang hasil penjualan sebesar Rp2.444.000 dari tersangka Edi Batak dan Edi Bokir.
"Kelima pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan berharap keberhasilan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat," pungkasnya. (**)

Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap! Diduga Bandar Narkoba, Polisi Selidiki Aliran Dana

Polda Sumut Tangkap Kurir 56 Kilogram Sabu di Perbatasan Sumut-Aceh

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Paluta

Wali Kota Sebut Siantar Urutan Kedua Bahaya Narkoba di Sumut

Wali Kota Medan Ajak Polrestabes Kolaborasi Berantas Kejahatan
