Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap 2 Tangkap Jaringan Bandar Narkoba
Kitakini.news - Satnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua pemuda bernisial AG (23) dan KI (25) DI Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Sabtu (6/1/2024).
Baca Juga:
Sebelum penangkapan terhadap dua pemuda tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Binjai yang dipimpin langsung AKP Irvan Rinaldi Pane terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi jual beli Narkoba dengan jumlah besar dan siap antar tempat sesuai kesepakatan pemesan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, AKP Irvan kemudian memerintahkan Kanit-1 Iptu Budi Santoso bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Tim langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian peristiwa (TKP). Namun saat itu petugas sempat kehilangan jejak dan tidak menemukan adanya terduga sesuai informasi yang didapatkan. Namun petugas saat itu tidak kehabisan akal untuk menemukan terduga bandar Narkoba," ucap AKP Irvan Rinaldi.
Masih kata AKP Irvan, saat itu tim berbagi tugas dan tidak berapa lama akhirnya menemukan dua orang laki-laki yang satu duduk di sepeda motornya dan yang satu lagi sedang berdiri dengan memegang bungkusan plastik.
"Disaat petugas mendekati kedua orang pria tersebut, mereka langsung menghidupkan sepeda motor dan berniat untuk melarikan diri. Namun saat itu petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan keduanya. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AG dan KI yang merupakan warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket besar diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 505 Gram, 100 butir diduga Pil Ekstasi berat Brutto 32,84 gram," papar AKP Irvan.
Kemudian, lanjut AKP Irvan, petugas juga menemukan 4 lembar kertas warna cokelat (pembalut diduga Narkotika,red), 2 buah plastik hitam (diduga sebagai pembungkus Narkotika), 2 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 2051 AGZ.
"Terhadap terduga AG dan KI, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," imbuhnya. (**)