Vonis Berbeda Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS SMK Pencawan
Kitakini.news - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memvonis berbeda dua terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Pencawan 1 Medan.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat kedua terdakwa, yaitu Restu Utama Pencawan selaku eks Kepala Sekolah dan Ismail Tarigan selaku eks Bendahara telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Restu Utama Pencawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun), denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, di Ruang Sidang Cakra IX, Senin (8/1/2024) sore.
Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Restu Utama Pencawan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan Majelis Hakim.
"Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka terdakwa dipenjara selama 2 tahun," jelas Hakim Nazir.
Sementara itu, terdakwa Ismail Tarigan divonis pidana penjara selama 6 tahun dan tanpa dibebankan untuk membayar UP, karena Majelis Hakim menilai dia tidak menikmati uang dana BOS yang dikorupsi tersebut. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail Tarigan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Hakim Nazir.
Hakim berpendapat bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. "Serta, Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam berupaya memberantas Tipikor," katanya.
Lanjut Hakim, hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sebagai kepala keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga. Setelah putusan tersebut dibacakan, kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun). Selain penjara, JPU juga menuntut keduanya untuk membayar denda sebesar Rp300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Khusus terdakwa Restu Utama Pencawan, JPU juga menuntut agar membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.122.042.000 (Rp2,1 miliar). Dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita, apabila tidak harta bendanya tak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun.