Rabu, 05 Februari 2025

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Medan Tahan Kepala MAN 3 dan Penyedia Jasa Rehab

Abimanyu - Rabu, 10 Januari 2024 00:03 WIB
Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Medan Tahan Kepala MAN 3 dan Penyedia Jasa Rehab
Kitakini.news/Abimanyu
Dua tersangka kasus korupsi PPDB di MAN 3 Medan TA 2022/2023 saat dilakukan penahanan oleh Kejari Medan.

Kitakini.news - Terjerat kasus korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2022-2023, Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap Nurkholidah Lubis alias NL (49) selaku mantan Kepala MAN 3 Medan dan Parsaulian Siregar alias PS (49) selaku Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3 Medan Tahun 2023, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:

Penahanan tersebut dilakukan, usai Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023.

"Penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penetapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka berkaitan dengan dugaan kasus korupsi PPDB di MAN 3 Medan TA 2022/2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Simon di Medan, Selasa (9/1/2024) malam.

Dikatakan Simon, kasus bermula pada saat penerimaan Peserta Didik Baru TA 2022/2023, tersangka NL ketika itu menjabat sebagai Kepala MAN 3 Medan menetapkan pungutan kepada peserta didik baru dengan besaran mulai dari Rp100 ribu sampai dengan Rp5 juta.

"Dari hasil pemungutan tersebut terkumpul dana sebesar Rp480.550.000, dari dana tersebut selanjutnya dipakai oleh tersangka NL diantaranya untuk kegiatan Sarpras antara lain rehab kelas, Meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi," bebernya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, sambung Simon, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara mencapai Rp311.996.000 atau Rp311 juta lebih.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," bebernya.

Setelah ditetapkan tersangka, masih kata Simon, keduanya ditahan di tempat yang berbeda. "Untuk tersangka NL, kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan. Sementara untuk tersangka PS, dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, masing-masing selama 20 hari ke depan," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Kejati Sumut Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Kejatisu Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Kejatisu Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Korupsi Proyek Jalan Rp4,9 M, Bambang Pardede Dihukum 2 Tahun

Korupsi Proyek Jalan Rp4,9 M, Bambang Pardede Dihukum 2 Tahun

PPDB Sistem Zonasi Harus Ramah Siswa Keluarga Rentan

PPDB Sistem Zonasi Harus Ramah Siswa Keluarga Rentan

Empat Tersangka Korupsi Jalan Tol Sumbar-Riau Dijebloskan ke Penjara

Empat Tersangka Korupsi Jalan Tol Sumbar-Riau Dijebloskan ke Penjara

Terlibat Korupsi Pagar dan Gapura UINSU, Empat Rekanan Divonis Bervariasi

Terlibat Korupsi Pagar dan Gapura UINSU, Empat Rekanan Divonis Bervariasi

Komentar
Berita Terbaru