Jumat, 22 November 2024

'Ratu Narkoba' Asal Aceh Akan Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Abimanyu - Rabu, 10 Januari 2024 21:02 WIB
'Ratu Narkoba' Asal Aceh Akan Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Teks foto : Ratu narkoba asal Aceh, terdakwa Hanisah alias Nisa. (Abimanyu)

Kitakini.news - Hanisah alias Nisa, 39 tahun, wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh segera diadili terkait kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Baca Juga:

Wanita yang kerap pamer gaya hidup glamour dan di media sosial itu dijadwalkan akan menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap, pada Kamis (11/1/2024) besok, di Pengadilan Negeri Medan.

Informasi mengenai jadwal sidang tersebut tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (10/1/2023) siang. Dalam SIPP itu jadwal sidang dengan nomor perkara: 2655/Pid.Sus/2023/PN Mdn itu akan digelar pada Kamis (11/1/2024) pukul 13.00 WIB di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.

Selain Hanisah, lima terdakwa lain masing-masing berkas terpisah juga turut disidangkan di hari yang sama. Kelima terdakwa yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria, 31 tahun, warga Desa Teupinrusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Lalu, terdakwa Al Riza alias Riza Amir Aziz, 29 tahun, warga Desa Blangmee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, Mustafa alias Pak Muis, 55 tahun, warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Selanjutnya, terdakwa Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, 33 tahun, warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun, 54 tahu, warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap ditempat yang berbeda.

Penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru