Kamis, 04 Juli 2024

Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan Barang Senilai Rp5 Miliar Tujuan Pekanbaru

Azzaren - Jumat, 12 Januari 2024 14:30 WIB
Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan Barang Senilai Rp5 Miliar Tujuan Pekanbaru
Teks foto : Sebanyak 8 truk bermuatan barang ilegal asal Batam yang diselundupkan dari batam menuju Pelabuhan Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, berhasil digagalkan oleh tim ops Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis. (Apriyal)

Kitakini.news - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil mengamankan 8 truk bermuatan barang ilegal yang diselundupkan dari Batam menuju Pekanbaru, pengungkapan barang ilegal ini terjadi di Pelabuhan Roro Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis Riau, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:

Sebanyak 8 truk bermuatan barang ilegal asal Batam yang diselundupkan dari batam menuju Pelabuhan Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, berhasil digagalkan oleh tim ops Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis. Dari penyeludupan ini negara mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar.

Pengungkapan barang ilegal ini polisi berhasil mengamankan, 3 unit mesin harley davidson, 13 kotak kayu berisi sparepart motor besar, 3 kotak kayu berisi mesin mobil merek ford, 1 unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah.

Selain itu juga berhasil diselamatkan sebanyak 458 bal sepatu bekas, 254 bal tas bekas 14.570 buah berbagai merek, 76 kardus pakaian baru , 11.250 helei berbagai merek, 21 bal pakaian bekas, 3.150 helai berbagai merek, 200 kardus rokok merk HD, 16.000 slop, 7 kardus rokok merk Manchester sebanyak 1.050 slop, 10 kardus rokok merk hmild, 5.000 slop.

Petugas juga berhasil mengamankan 122 kotak makanan berbagai merk dan jenis, 212 kes minuman berbagai merk dan jenis, satu kardus berisi printer laser jet, 12 unit, serta 5 kardus berisi sparepart mobil.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan Polres Bengkalis melalui berhasil mengamankan 8 truk bermuatan barang ilegal dan turut berhasil mengamankan 4 tersangka yakni 2 pemilik barang serta 2 ekspedisi yang mengangkut barang ilegal tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis tersangka dijerat dengan pasal 111 jo pasal 47 ayat (1) undang- undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 8 ayat (2) jo pasal 62 undang - undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 150 jo pasal 437 ayat (1) uu ri no 17 tahun 2023 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapal Roro Terbakar di Pelabuhan Bengkalis

Kapal Roro Terbakar di Pelabuhan Bengkalis

Polres Bengkalis Sita 15 Kg Sabu dari Malaysia, Tiga Kurir Jaringan Internasional Ditangkap

Polres Bengkalis Sita 15 Kg Sabu dari Malaysia, Tiga Kurir Jaringan Internasional Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru