Polsek Siantar Martoba Ringkus Pelaku Pencurian di Warung
Kitakini.news - Polsek Siantar Martoba Resor Pematangsiantar, gerak cepat tangkap pelaku pencurian berinisial JS (14) di rumahnya, Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (14/1/2024) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan menjelaskan pada Jumat pagi sekira pukul 06.00 WIB, pencurian terjadi di warung milik pelapor Ayu Ramadhani (33) yang berada di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
"Awalnya pagi itu sekira pukul 06.00 WIB, pelapor melihat CCTV yang berada didepan warung mengarah kearah atap namun saat itu pelapor belum ada kecurigaan. Kemudian sekira pukul 07.30 WIB, pelapor membuka warung atau toko dan masuk kedalam yang ketika itu pelapor belum tahu juga bahwa warung milik pelapor kemalingan," bebernya.
"Pelapor mengetahui bahwa toko/warung telah kemalingan setelah ia memeriksa isi laci tempat penyimpanan uang hasil penjualan, lalu melihat rokok sudah tidak ada," ujar AKP Riswan.
Lalu pelapor menelepon suami yang saat itu sedang mengantar anak ke sekolah untuk memberitahukan kejadian tersebut. Setelah dirinci, yang hilang uang sejumlah Rp15.000.000 dan banyak rokok dari berbagai jenis. Bila ditotal kerugian sebesar Rp18.000.000.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba guna pelaku diproses hukum yang berlaku di NKRI. Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjutinya," sambungnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal mendapatkan informasi pelaku pencurian berinisial JS. Kemudian malam harinya sekira pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil menangkap JS dirumahnya yang juga terletak di Jalan Tanjung Pinggir.
"Diinterogasi, JS mengaku melakukan pencurian di warung pelapor sembari menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti hasil pencurian tersebut sehingga polisi langsung mengamankan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 11.620.000, rokok rokok dan 1 lembar kertas bertuliskan bukti pembelian rokok," papar AKP Riswan.
JS dan barang bukti hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan kemudian akan di proses melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 Juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (**)