Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
Kitakini.news - Satreksrim Polres Padangsidimpuan menangkap seroang pria paruh baya berinisial RL (49) karena diduga mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung mengatakan diduga perbuatan cabul itu telah dilakukannya sebanyak lima kali, yakni semenjak anak perempuan tersebut masih berstatus siswa SMP dan sekarang sudah SMA.
"Ibu korban yang mengetahui kejadian ini langsung membuat laporan polisi," imbuh Kasat Reskrim AKP Maria didampingi Kasi Humas AKP K Sinaga kepada wartawan di Padangsidimpuan, Senin (15//2024).
AKP Maria menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat pria paruh baya itu, setelah salah seorang warga bercerita kepada pelapor (ibu korban) bahwa putrinya melakukan hubungan suami istri dengan RL.
"Kemudian, pelapor menginterogasi putrinya itu dan memeriksa seluruh isi telepon genggam. Lantas orangtua ini mendengar semua cerita pengakuan putrinya itu," tuturnya.
"Perbuatan cabul terhadap anak bawah umur ini telah dilakukan terlapor RL sebanyak lima kali. Yakni di kios miliknya di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara," terang Kasat Reskrim.
"Polisi menangani kasus ini usai orangtua si perempuan membuat laporan sesuai LP/B /9/I/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 12 Januari 2024," bebernya.
Setelah mendalami laporan itu, lanjut AKP Maria, personel SatreskrimPolres Padangsidimpuan menangkap RL di Jalan SM Arief atau Jalan Mobil, Sabtu (13//1/2024).
"Pria paruh baya itu kini sudah ditahan di sel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangsidimpuan," paparnya.
"Terakhir lantaran meresahkan, pelaku sudah diamankan sejak tanggal (12/01/24) dan di tetapkan tersangka besoknya, Sabtu (13/1/2024)," tandasnya. (**)