Iming-Iming Dapat Uang Banyak. Remaja 15 Tahun Jadi Korban Mucikari Prostitusi
Kitakini.news -Polisi masih mengejar pelaku lain atas kasus mucikari prostitusi di Bekasi. Satu terduga pelaku berinisial D, 17 tahun telah diamankan Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 12 Januari 2024.
Baca Juga:
Kasus ini semula terungkap gara-gara menghilangnya seorang remaja perempuan yang berusia 15 tahun. Diketahui dalam beberapa hari, remaja tersebut tidak pulang-pulang ke rumah.
Hingga akhirnya orang tuanya mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kemudian bersama-sama melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/2945/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Melalui keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, Polisi sudah menyelidiki kasus remaja perempuan berusia 15 tahun di Kota Bekasi yang menjadi korban muncikari dan dijual kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Polisi telah menangkap pelaku berinisial D (17).
"Tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Pondok Gede, tidak jauh dari TKP eksploitasi anak," bilangnya.
Ia juga mengatakan, korban dijanjikan mendapatkan duit banyak, namun kenyataannya hanya dibayar Rp 50 ribu. Sementara sisanya justru ditahan oleh tersangka D.
Kasus ini juga jadi sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan begitu mengetahuinya langsung berkoordinasi dengan polisi.
"Kami sudah memantau melalui Dinas PPPA Jabar dan Kota Bekasi. UPTD PPA Kota Bekasi akan melakukan koordinasi ke unit PPA Polres," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan resmi KemenPPPA, Senin (15/1/2024).
Nahar menyebutkan, hingga saat ini satu pelaku yang belum ditangkap karena melarikan diri. Sedangkan, satu lainnya sudah berhasil ditangkap.
"Proses hukum belum bisa dilakukan, karena ada terduga pelaku melarikan diri," bilang Nahar.**