Minggu, 06 Oktober 2024

Istri Terdakwa Pendeta Kasus Pencabulan Lempar Kursi ke Majelis Hakim

Azzaren - Rabu, 17 Januari 2024 13:21 WIB
Istri Terdakwa Pendeta Kasus Pencabulan Lempar Kursi ke Majelis Hakim
(Andika)
Istri terdakwa MS mengamuk di ruang sidang dan melemparkan kursi ke arah Majelis Hakim.

Kitakini.news - Suasana di Pengadilan Negeri Pematangsiantar memanas ketika Ketua Majelis Hakim, Renni Pitua Ambarita, membacakan vonis terhadap Pendeta JRP, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:

Pendeta tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap jemaatnya, NS dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun serta denda Rp200 juta atau penjara selama tiga bulan.

Keadaan semakin tegang ketika istri terdakwa, MS mengamuk di ruang sidang. MS melemparkan kursi kearah Majelis Hakim yang berhasil dihalangi oleh Penasehat Hukum terdakwa.

Adegan serupa terulang saat MS berusaha melemparkan kursi ke arah Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, namun suaminya menghalangi dengan mengenai Jaksa.

MS menuduh Hakim dan Jaksa menerima suap, sementara suaminya sebelumnya dituntut 6 tahun penjara. Insiden ini menciptakan kekacauan di ruang sidang. Petugas keamanan langsung mengamankan MS.

Dalam putusan hakim, terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual. Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Sidang yang belum ditutup dilanjutkan dengan menenangkan MS di dalam ruangan. Terdakwa akhirnya diboyong ke mobil tahanan kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Pematangsiantar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Hutan Tele di Samosir, Camat Harian Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Hutan Tele di Samosir, Camat Harian Dituntut 2 Tahun Penjara

Beralasan Sakit, Sidang Dakwaan Nina Wati Kembali Ditunda Hingga 15 Oktober 2024

Beralasan Sakit, Sidang Dakwaan Nina Wati Kembali Ditunda Hingga 15 Oktober 2024

Selundupkan Ganja Titipan Napi di Rutan Medan, Warga Petisah Jadi Pesakitan

Selundupkan Ganja Titipan Napi di Rutan Medan, Warga Petisah Jadi Pesakitan

Bunuh Burhanuddin Gegara Tak Bayar Utang, Eprijal Pahlawan Dihukum 15 Tahun Penjara

Bunuh Burhanuddin Gegara Tak Bayar Utang, Eprijal Pahlawan Dihukum 15 Tahun Penjara

Kasus Suap PPPK Madina, Pj Kadisdikbud dan Lima Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kasus Suap PPPK Madina, Pj Kadisdikbud dan Lima Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus 500 Butir Pil Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus 500 Butir Pil Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru