Miliki Sabu, SBP Warga Jalan SM Raja Padangsidimpuan “Nyoblos" di LP
Kitakini.news - Di tahun politik ini SBP (41) terpaksa mencoblos di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Hal ini dikarenakan warga Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang Sidempuan memiliki Narkoba jenis Sabu yang kedapatan oleh pihak Kepolisian.
Baca Juga:
"SBP berhasil ditangkap jajaran Stares Narkoba Polres Sidimpuan di seberang Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pukul 13.00 WIB," ujar Kasi Humas AKP K Sinaga kepada wartawan di Padangsidimpuan, Kamis (18/1/2024).
AKP K Sinaga menjelaskan, saat petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan kosong di kantong celana sebelah kanan.
Selanjutnya, sambung AKP K Sinaga, petugas melakukan pengembangan kerumah tersangka dan menemukan 9 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu diatas lemari didalam kamar.
"Saat petugas melakukan interogasi, SBP mengaku mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari seseorang bernama BOY (nama panggilan) yang tempat tinggalnya tidak diketahui dan petugas melakukan pengejaran kepada BOY, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. Selanjutnya SBP bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Atas penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat 1,26 gram, 1 plastik bewarna ungu. Selain itu, Uang senilai Rp500.000, 1 Unit telepon genggam warna hitam dan 1 unit timbangan elektrik. (**)