GKN Polres Belawan Sita Empat Terduga Tindak Pidana Narkoba

Kitakini.news - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan gencarkan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) jemput empat pria terduga tindak pidana narkoba.
Baca Juga:
Keempatnya yakni MA (31) warga Kampung Durian, Medan Perjuangan, RAK (32) warga Medan Deli, IG (25) dan RH (30) warga Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli, terduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu serta daun ganja kering, Rabu (4/1/2023).
Selain itu pihak kepolisian juga menyita barang bukti, diantaranya berupa 18 paket plastik klip diduga berisi sabu, 1 unit HP, uang tunai Rp1.280.000, sebuah bungkusan kertas koran diduga berisi daun ganja kering, 30 amplop kecil diduga berisi daun ganja kering siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang dikonfirmasi melaui telpon selulernya, Kamis (5/1/2023) mengatakan, empat pria dengan rincian 2 pengedar dan 2 pemakai narkoba tersebut diringkus dari sebuah rumah, kawasan Gang Amal, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang.
Dalam rangka kegiatan GKN tersebut, seorang terduga pengedar narkoba sempat membuang barang bukti ke dalam sumur, namun dapat ditemukan oleh petugas kepolisian.
Disebutkannya, terhadap dua terduga pemakai narkoba, IG dan RH, telah dilakukan pemeriksaan dan urine keduanya dinyatakan positif amphitamine.
Guna pengusutan lanjut, para terduga pengedar dan pemakai narkoba tersebut kini meringkuk di sel tahanan polisi.
Kontributor: Desrin Pasaribu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
