Senin, 23 Desember 2024

Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ditahan Kejagung Mulai Hari Ini

Fitri - Kamis, 18 Januari 2024 21:21 WIB
Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ditahan Kejagung Mulai Hari Ini
Youtube
Pengusaha properti Surabaya Budi Said atau dikenal sebagai salah satu crazy rich Surabaya ini ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung)  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
Kitakini.news -Pengusaha properti Surabaya Budi Said atau dikenal sebagai salah satu crazy rich Surabaya ini ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini, Kamis, 18 Januari status Budi Said naik sebagai tersangka.

Terhitung hari ini, Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kuntadi juga menyebutkan,
Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus yang bermula pada Maret-November 2018 ini, melibatkan oknum pegawai PT Antam. Keduanya bersekongkol merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.

Padahal PT Antam sendiri tidak menetapkan diskon untuk harga jual-beli emas. Untuk memuluskan persekongkolan itu keduanya pun membuat surat palsu untuk mengelabui adanya transaksi.

Akibat kasus ini, PT Antam mengalami kerugian 1.136 kg logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Didera Kasus Korupsi, Tiga Pejabat  UIN Sumut Segera DIsidangkan

Didera Kasus Korupsi, Tiga Pejabat UIN Sumut Segera DIsidangkan

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Korupsi ADD Rp5,7 Miliar, Tenaga Honorer Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi ADD Rp5,7 Miliar, Tenaga Honorer Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara

Kejari Medan Raih Penghargaan Terbaik Ketiga Penanganan Korupsi

Kejari Medan Raih Penghargaan Terbaik Ketiga Penanganan Korupsi

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua PMI Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua PMI Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau, Polisi Sita 11 Homestay

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau, Polisi Sita 11 Homestay

Komentar
Berita Terbaru