Ratu Narkoba Pengendali 52 Kg Sabu dan 323.000 Butir Ekstasi Diadili
Kitakini.news - Enam terdakwa perkara 52 Kilogram Narkotika jenis Sabu dan 323.000 butir Ekstasi jaringan internasional, Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) dan Maimun alias Bang Mun (54) diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/1/2024).
Baca Juga:
Dalam persidangan perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa dihadapan Majelis Hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa perkara ini bermula, Sabtu (22/10/2022) saat terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun bin M Yusuf, Salman (DPO) dan Erul bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.
"Selanjutnya Maimun mengenalkan Salman (DPO) selaku pemilik/penjual Narkotika sedangkan terdakwa mengenalkan Erul (DPO) sebagai pembeli Narkotika lalu Salman dan Erul menyepakati jual beli Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi yang tidak diketahui berapa banyak dan berapa harga jual beli Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tersebut. Namun yang terdakwa dan Maimun ketahui hanya upah yang didapat untuk mendistribusikan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi asal Malaysia melalui Kota Medan yang akan diantar ke Erul di daerah Palembang dengan rincian upah yang akan didapat sebesar Rp5 juta per bungkus Narkotika jenis Sabu serta Rp10 Ribu per butir Narkotika jenis Ekstasi dan upah tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan Maimun," papar JPU dalam persidangan, Kamis (18/1/2024).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 April 2023 Salman menghubungi Maimun dengan mengatakan "Apa (saksi Maimun) tolong hubungi kak Hanisah untuk hubungi bang P (Erul) untuk siapkan mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin" sebagai alat transportasi pengakut narkotika jenis shabu dan ektesi dari Medan menuju Palembang.