Ratu Narkoba Pengendali 52 Kg Sabu dan 323.000 Butir Ekstasi Diadili
Lalu Maimun langsung menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa yang selanjutnya terdakwa sampaikan kembali kepada Erul, lalu Erul membeli satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No plat kendaraan BG 8516 BD dengan harga kurang lebih sebesar Rp200 jutaan yang selanjutnya mobil tersebut dikirim menggunakan jasa towing dari Palembang menuju Banda Aceh yang diterima oleh terdakwa sekitar bulan Mei 2023.
Baca Juga:
"Kemudian sekitar tanggal 5 Agustus 2023 terdakwa kembali menghubungi Erul untuk meminta uang Operasional sebesar Rp100 juta. Namun saat itu hanya dikirim sebesar Rp99 juta melalui Brilink yang selanjutnya uang tersebut diambil oleh terdakwa, selanjutnya sekitar tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada Erul sebesar Rp240 juta yang selanjutnya di transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8205424306 atas nama saksi Nasrullah yang merupakan orang suruhan Al Riza alias Riza Bin Amir Aziz selaku suami terdakwa, lalu uang tersebut diambil untuk membayar hutang terdakwa sebesar Rp100 juta sedangkan sisanya sebesar Rp140 juta di transfer melalui Brilink ke rekening saksi Maimun," urai Jaksa.
Selanjutnya Maimun menghubungi terdakwa yang meminta dicarikan Gudang di daerah Medan untuk menyimpan sementara Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi asal Malaysia sebelum diantar ke Erul di daerah Palembang. Setelah itu terdakwa langsung menghubungi orang suruhannya yang bernama saksi Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim dengan nomor handphone 082170740507 agar dicarikan Gudang di daerah Medan hingga akhirnya dapat di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin No.33 Blok C.8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Adapun terdakwa menjanjikan upah kepada saksi Mustafa sebesar Rp50 juta, setelah mengetahui kalau narkotika jenis Sabu dan Ekstasi di daerah Kota Medan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa menyuruh suaminya yang bernama Al Riza alias Riza Bin Amir Aziz untuk pergi ke Gudang yang dijaga oleh Mustafa dengan maksud untuk melakukan pengecekan jumlah Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi agar diketahui jumlah total upah yang akan diterima dari Erul. Lalu setelah disanggupi saksi Al Riza mengajak Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah pergi ke Kota Medan menggunakan satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No plat kendaraan BG 8516 BD serta sebelumnya diberikan uang tunai dari terdakwa sebesar Rp30 juta untuk operasional berikut upah Hamzah dan Nasrullah, serta uang tunai sebesar Rp10 juta untuk sodaqoh agar dilancarkan saat melakukan pengiriman Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi," bebernya.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sekitar jam 05.30 WIB terdakwa mendapatkan telephone dari Mustafa yang memberitahukan bahwa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi sudah sampai di Gudang. Atas informasi tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Al Riza untuk memberitahukan kalau Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi itu sudah sampai.