Mencoba Kabur dan Buang Barang Bukti, Seorang Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi
Kitakini.news - Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pengedar Sabu-Sabu di rumahnya di Jalan Bandes Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Baca Juga:
Petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu satu paket sedang yang siap edar dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut sempat dibuang pelaku ke dalam sumur.
Kasubnit Satresnarkoba Polresta Padang, Aipda Harry Akmal mengatakan personel tim Rajawali Satres Narkoba Porlesta Padang langsung bergerak mengepung sebuah rumah yang berada di Jalan Bandes Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
"Rumah tersebut dilaporkan oleh warga yang merasa resah dengan aktfitas peredaran Narkoba yang hampir berlangsung setiap harinya," ucap Aipda Harry kepada wartawan di Padang, Jumat (19/1/2024).
Saat sampai di rumah target, lanjutnya, petugas langsung berupaya untuk memanggil tersangka yang tengah berada di dalam rumah namun tidak kunjung dihiraukan. Namun, tak lama kemudian, terlihat pelaku berusaha melarikan diri dan sempat membuang barang bukti paketan Narkoba jenis Sabu ke dalam sumur.
"Pelaku atas nama Zalmon (41 tahun) dan merupakan residivis kasus Narkoba, hanya bisa pasrah saat diamankan oleh Polisi di dalam rumah," pungkasnya.
Setelah ditangkap, petugas langsung melakukan interogasi singkat guna mendapatkan paketan Sabu yang telah dibuang oleh tersangka. Setelah beberapa lama diinterogasi, tersangka pun mengakui bahwa satu paket Sabu yang dibawa dibuang tersangka di dalam sumur.
Barang bukti Sabu yang dibuang tersangka akhirnya berhasil diamankan dari dalam sumur. Satu paket sedang sabu siap edar berhasil ditemukan petugas.
Setelah dipastikan tidak adanya barang bukti lain yang diisimpan pelaku, petugas langsung menggiring tersangka ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. (**)