Polres Langkat Ringkus Bandar Ganja 32 Kilogram
Kitakini.news - Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan 32 Kilogram daun Ganja kering dari tangan para bandar Narkoba, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga:
Para bandar Narkoba yang berjumlah tiga orang ini diamankan personel Satres Narkoba di SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Adapun ketiga tersangka M warga Desa Alur Pinang, Kecamatan Penarun, Kabupaten Aceh Timur, SRS warga Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, dan DH warga Glugur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto.
"Benar para pelaku ini diamankan, Kamis (18/1/2024). Personel Satres Narkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh Kanit I. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwasanya terdapat penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis daun Ganja kering, di SPBU kampung Lalang, Kecamatan Besitang," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/1/2024).
Lanjut Hardiyanto, kemudian personel tim Opsnal Unit 1 melakukan Undercover Buy. Petugas menunggu target di SPBU kampung Lalang, Kecamatan Besitang. "Saat target datang menjumpai petugas, target pun membawa petugas ke dalam mobil target," ujar Hardiyanto.
"Setelah petugas yang menyamar melihat Narkoba jenis Ganja di dalam mobil tersebut, tim pun langsung mengamankan tiga orang laki-laki di dalam mobil dan satu buah karung warna putih yang berisikan Ganja kering," sambungnya.
Kemudian personel melakukan interogasi terhadap para pelaku. Tenyata Narkoba jenis Ganja tersebut, masih ada sisanya yang disimpan di Jalan Antariksa, Lingkungan IX, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
"Tim pun melakukan pengembangan, pada pukul 21.50 WIB sesampainya di Jalan Antariksa tim memanggil Kepala Lingkungan (kepling) setempat. Setelah Kepling datang, para pelaku menunjuk salah satu rumah yang tertutup papan. Di dalam rumah itu terdapat dua karung Ganja kering," ujar Hardiyanto.
Saat diinterogasi, para pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya. Sementara itu, selain mengamankan barang bukti daun Ganja kering seberat 32 Kilogram, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza warna merah BK 1397 MP yang dipakai pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. (**)