Sabtu, 28 Desember 2024

Kasus 135 Kg Ganja, PT Medan Perberat Hukuman Mahasiswa Asal Simalungun

Abimanyu - Senin, 22 Januari 2024 15:03 WIB
Kasus 135 Kg Ganja, PT Medan Perberat Hukuman Mahasiswa Asal Simalungun
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (Abimanyu)

Kitakini.news -Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi (23), seorang mahasiswa asal Kabupaten Simalungun atas perkara peredaran 135 Kg ganja dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga:

Sebelumnya terdakwa Dodi divonis penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun hakim dalam putusan banding No. 1835/PID.SUS/2023/PT MDN menyatakan terdakwa Dodi terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," vonis Ketua Majelis Hakim, Abner Situmorang sebagaimana informasi di laman SIPP Pengadilan Negeri Medan, Minggu (21/1/2024).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya terdakwa Dodi dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sayed Tarmizi, Kamis (9/11/2023) lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasasi Ditolak, Kurir 43 Kg Sabu Asal Bireuen Tetap Dihukum Mati

Kasasi Ditolak, Kurir 43 Kg Sabu Asal Bireuen Tetap Dihukum Mati

Hakim Tinggi Kuatkan Hukuman Pidana Seumur Hidup Suparman Kurir 13 Kg Sabu

Hakim Tinggi Kuatkan Hukuman Pidana Seumur Hidup Suparman Kurir 13 Kg Sabu

PT Medan Kuatkan Vonis 9,5 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas PT PSU

PT Medan Kuatkan Vonis 9,5 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas PT PSU

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Hukuman 29 Tahun Penjara Pembunuh Mahasiswa Polmed

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Hukuman 29 Tahun Penjara Pembunuh Mahasiswa Polmed

Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan

Mutasi ke Palembang, Ketua PN Medan: Semoga Semua yang Positif Dilanjutkan

PT Medan Perberat Hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan

PT Medan Perberat Hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan

Komentar
Berita Terbaru