Kasus 135 Kg Ganja, PT Medan Perberat Hukuman Mahasiswa Asal Simalungun
Kitakini.news -Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi (23), seorang mahasiswa asal Kabupaten Simalungun atas perkara peredaran 135 Kg ganja dengan hukuman seumur hidup.
Baca Juga:
Sebelumnya
terdakwa Dodi divonis penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan.
Namun hakim dalam putusan banding No. 1835/PID.SUS/2023/PT MDN menyatakan
terdakwa Dodi terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat
(2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menerima
permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan
tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara seumur hidup," vonis Ketua Majelis Hakim, Abner Situmorang
sebagaimana informasi di laman SIPP Pengadilan Negeri Medan, Minggu
(21/1/2024).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya terdakwa Dodi dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sayed Tarmizi, Kamis (9/11/2023) lalu.