Jumat, 22 November 2024

Aniaya Korban Hingga Tewas, Pratu Richal Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 23 Januari 2024 18:03 WIB
Aniaya Korban Hingga Tewas, Pratu Richal Dihukum 1,5 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-02 Medan.

href="https://www.kitakini.news">Kitakini.news - Melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir, Pratu Richal Alunpah divonis pidana penjara selama 1,5 tahun di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (23/1/2024)

Baca Juga:

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Richal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati," ucap Hakim Ketua, Selasa (23/1/2024).

Atas hal tersebut, terdakwa Richal divonis pidana penjara selama 18 bulan. "Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim.

Dalam amar putusannya, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Adapun hal memberatkan menurut hakim yakni terdakwa telah menyebabkan luka yang dalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban, terdakwa sudah memberikan uang dukacita kepada kelurga koban senilai Rp69 juta, terdakwa merupakan anggota pasukan khusus TNI AU yang terlatih dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan, terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya disatuan," beber Hakim.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Oditur maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Oditur pada persidangan sebelumnya. Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk Sugito menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan PT PPG Rp471 Juta, Devi Dihukum 3 Tahun Penjara

Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan PT PPG Rp471 Juta, Devi Dihukum 3 Tahun Penjara

TNI AL Kerahkan Kapal Perang Periksa Kapal dari Malaysia

TNI AL Kerahkan Kapal Perang Periksa Kapal dari Malaysia

Polres Langkat Gelar Tabligh Akbar Wujudkan Pilkada Aman dan Damai

Polres Langkat Gelar Tabligh Akbar Wujudkan Pilkada Aman dan Damai

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Personel Polri Pengamanan TPS Pilkada

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Personel Polri Pengamanan TPS Pilkada

Dua Desa Wisata Indonesia Jadi yang Terbaik di Dunia Versi UN Tourism 2024

Dua Desa Wisata Indonesia Jadi yang Terbaik di Dunia Versi UN Tourism 2024

Geng Motor Melempari dan Masuk ke Rumah Warga di Asahan

Geng Motor Melempari dan Masuk ke Rumah Warga di Asahan

Komentar
Berita Terbaru