Kamis, 04 Juli 2024

Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Proyek KA Besitang-Langsa

Fitri - Selasa, 23 Januari 2024 23:06 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Proyek KA Besitang-Langsa
Dokumentasi Kejagung
Pada Selasa (23/1/2024), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru.
Kitakini.news -Kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Sumatra Utara, senilai Rp1,3 triliun kembali membuka titik terang.

Baca Juga:

Pada Selasa (23/1/2024), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Adalah FG merupakan tersangka ketujuh, setelah sebelumnya pada Jumat, 19 Januari 2024 penyidik menetapkan enam orang tersangka.

"Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, tim penyidik kembali menetapkan tersangkaberinisial FG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya diterima Selasa (23/1/2024).

Sumedana menjelaskan tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 - 2019 yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun.

"Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya," ujar Ketut.


Secara teknis, diungkapkan Sumedana proyek tersebut tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan studi kelayakan (fisibility study), serta tanpa adanya penetapantrasejalur kereta api oleh Kementerian Perhubungan.

Perihal itu sebagai kepentingan penyidikan, tersangka FG ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Januari - 11 Februari 2024.

"FG melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3junctoPasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001junctoUndang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," beber Sumedana.

Adapun 6 tersangka yang telah ditetapkan adalah tersangka inisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Selain itu, ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Dikorupsi, Kerugian Negara 1,15 Triliun

Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Dikorupsi, Kerugian Negara 1,15 Triliun

LSM Penjara PN Demo di Kejagung, Tuntut Kasus Dugaan Pemotongan ADD di Padangsidimpuan

LSM Penjara PN Demo di Kejagung, Tuntut Kasus Dugaan Pemotongan ADD di Padangsidimpuan

Harvey Moeis Tidak Masuk Daftar Tersangka yang Dilimpahkan Kejagung ke Jaksa Penuntut Umum

Harvey Moeis Tidak Masuk Daftar Tersangka yang Dilimpahkan Kejagung ke Jaksa Penuntut Umum

Kejagung Ungkap 109 Ton Emas Palsu: Antam Bantah Keterlibatan

Kejagung Ungkap 109 Ton Emas Palsu: Antam Bantah Keterlibatan

Kejagung Mutasi Sejumlah Kajari di Wilkum Kejati Sumut

Kejagung Mutasi Sejumlah Kajari di Wilkum Kejati Sumut

GMPP Sumut Desak KPK dan Kejagung Periksa Kadis Pemdes Tapsel

GMPP Sumut Desak KPK dan Kejagung Periksa Kadis Pemdes Tapsel

Komentar
Berita Terbaru