Minggu, 08 September 2024

Congkel Rumah, Tiga Pria Ditangkap di Pematangsiantar

Armeindo - Rabu, 24 Januari 2024 16:03 WIB
Congkel Rumah, Tiga Pria Ditangkap di Pematangsiantar
Teks foto : Tiga pelaku pencurian diamankan Polres Simalungun. (Dok Polres Simalungun)

Kitakini.news -Tiga orang pria pelaku pencurian yang telah menjadi residivis, kembali ditangkap oleh tim Jatanras Polres Simalungun atas tindakan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan milik warga.

Baca Juga:

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan kejadian tersebut. Pada Senin (8/1/2024) dini hari, sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Medan KM. 8,5 Gang Titi Gantung, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun menjadi sasaran para pelaku pencurian, dipecah dan masuk oleh penjahat yang beraksi dengan cara mencongkel engsel pintu bagian belakang.

"Korban atau pemilik rumah, merupakan seorang wiraswasta berumur 27 tahun, menyatakan kehilangan sejumlah barang berharga termasuk satu unit sepeda motor, laptop, handphone, serta dokumen-dokumen penting lainnya," ujar AKP Ghulam, Rabu (24/1/2024).

Berdasarkan laporan polisi yang disampaikan korban, bahwa total kerugian yang diderita diperkirakan mencapai Rp 33,3 juta. Para saksi juga turut memberikan keterangan yang membantu proses penyelidikan atas kasus tersebut.

Tim Jatanras langsung melalukan penyelidikan. Penangkapan para pelaku pencurian berawal dari laporan dan penyelidikan intens yang dilakukan oleh personil operasional Jatanras. Pada hari Senin (22/1/2024) sekira 20.00 WIB, personil mendapat informasi bahwa salah seorang dari yang diduga pelaku pencurian inisial RR, 37 tahun, sedang berada di wilayah Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Mengetahui hal tersebut dilakukan pengejaran oleh Tim Jatanras dan berhasil mengamankan RR bersama rekannya SM, 21 tahun, dari dalam rumah yang terletak di Kelurahan Naga Pitu. Saat dilakukan introgasi kepada keduanya mengakui perbuatannya dan menjelaskan peran masing-masing.

"Bahwa RR, berperan mengantar pelaku SM serta RG, 26 tahun, dengan menggunakan sepeda motor menuju lokasi pencurian. SM serta RG merupakan pelaku pencurian dengan modus mencongkel engsel pintu bagian belakang rumah korban pencurian tersebut," lanjut Kasat Reskrim.

Dari penangkapan kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit handphone warna putih, satu unit sepeda motor dan sebuah obeng. Kemudian personil Jatanras kembali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku RG.

"Dan pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 06.00 WIB diamankan pelaku RG dari dalam rumahnya di daerah Jalan Makmur, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar," kata AKP Ghulam.

Tim Jatanras juga masih melakukan pencarian terhadap motor Honda Vario milik korban, yang diperkirakan telah dijual oleh pelaku lewat grup pasaran gelap di media sosial Facebook.

Ketiga pelaku ini diketahui telah memiliki catatan kriminal sebelumnya di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polres Pematang Siantar. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti ditahan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rekontruksi Kasus Pembuangan Bayi di Simalungun Peragakan 19 Adegan

Rekontruksi Kasus Pembuangan Bayi di Simalungun Peragakan 19 Adegan

Pesta Sabu di Hotel, 3 Warga Simalungun Diciduk

Pesta Sabu di Hotel, 3 Warga Simalungun Diciduk

Satlantas Polres Simalungun Gelar Patroli Dialogis Pasca Pemilu 2024

Satlantas Polres Simalungun Gelar Patroli Dialogis Pasca Pemilu 2024

Pemuda Ini Congkel Rumah dan Curi Ponsel untuk Beli Sabu

Pemuda Ini Congkel Rumah dan Curi Ponsel untuk Beli Sabu

Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Polsek Perdagangan Tangkap Kurir Sabu dan Ganja, Bodong dan Panjul

Polsek Perdagangan Tangkap Kurir Sabu dan Ganja, Bodong dan Panjul

Komentar
Berita Terbaru