Congkel Rumah, Tiga Pria Ditangkap di Pematangsiantar
Kitakini.news -Tiga orang pria pelaku pencurian yang telah menjadi residivis, kembali ditangkap oleh tim Jatanras Polres Simalungun atas tindakan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan milik warga.
Baca Juga:
Kapolres
Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar
Lutfi, menjelaskan kejadian tersebut. Pada Senin (8/1/2024) dini hari, sebuah
rumah yang berlokasi di Jalan Medan KM. 8,5 Gang Titi Gantung, Kelurahan
Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun menjadi sasaran para
pelaku pencurian, dipecah dan masuk oleh penjahat yang beraksi dengan cara
mencongkel engsel pintu bagian belakang.
"Korban
atau pemilik rumah, merupakan seorang wiraswasta berumur 27 tahun, menyatakan
kehilangan sejumlah barang berharga termasuk satu unit sepeda motor, laptop,
handphone, serta dokumen-dokumen penting lainnya," ujar AKP Ghulam, Rabu
(24/1/2024).
Berdasarkan
laporan polisi yang disampaikan korban, bahwa total kerugian yang diderita
diperkirakan mencapai Rp 33,3 juta. Para saksi juga turut memberikan keterangan
yang membantu proses penyelidikan atas kasus tersebut.
Tim
Jatanras langsung melalukan penyelidikan. Penangkapan para pelaku pencurian
berawal dari laporan dan penyelidikan intens yang dilakukan oleh personil
operasional Jatanras. Pada hari Senin (22/1/2024) sekira 20.00 WIB, personil
mendapat informasi bahwa salah seorang dari yang diduga pelaku pencurian
inisial RR, 37 tahun, sedang berada di wilayah Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan
Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Mengetahui
hal tersebut dilakukan pengejaran oleh Tim Jatanras dan berhasil mengamankan RR
bersama rekannya SM, 21 tahun, dari dalam rumah yang terletak di Kelurahan Naga
Pitu. Saat dilakukan introgasi kepada keduanya mengakui perbuatannya dan
menjelaskan peran masing-masing.
"Bahwa
RR, berperan mengantar pelaku SM serta RG, 26 tahun, dengan menggunakan sepeda
motor menuju lokasi pencurian. SM serta RG merupakan pelaku pencurian dengan
modus mencongkel engsel pintu bagian belakang rumah korban pencurian
tersebut," lanjut Kasat Reskrim.
Dari
penangkapan kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit
handphone warna putih, satu unit sepeda motor dan sebuah obeng. Kemudian
personil Jatanras kembali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku RG.
"Dan
pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 06.00 WIB diamankan pelaku RG dari dalam
rumahnya di daerah Jalan Makmur, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur,
Kota Pematangsiantar," kata AKP Ghulam.
Tim
Jatanras juga masih melakukan pencarian terhadap motor Honda Vario milik
korban, yang diperkirakan telah dijual oleh pelaku lewat grup pasaran gelap di
media sosial Facebook.
Ketiga pelaku ini diketahui telah memiliki catatan kriminal sebelumnya di wilayah hukum Polres Simalungun dan Polres Pematang Siantar. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti ditahan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.