Polres Langkat Ungkap 26 Kasus Selama Januari 2024
Kitakini.news - Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat, Rilis Hasil ungkap kasus selama bulan Januari 2024 oleh Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba serta Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Langkat pada hari Rabu (24/01/2024).
Baca Juga:
Adapun hasil ungkap kasus di Jajaran Polres Langkat selama bulan Januari 2024 yakni 1 Kasus perkara cabul dengan tersangka 1 orang berinisial ZS, 32 tahun, warga Stabat, dengan 2 orang korban anak-anak dibawah umur atas nama DF, 12 tahun dan SY 14 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Stabat.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat HS menjelaskan terkait kasus yang viral di media sosial berupa perbuatan cabul terhadap korban anak-anak dibawah umur dengan tersangka berinisial ZS, 32 tahun.
Tersangka melakukan perbuatannya kepada korban SY, sekitar Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Stabat.Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan cabul pada tanggal 2 Desember 2023 kepada korban berinisial DF, 12 tahun.
" Terhadap tersangka ZS dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB saat tersangka berada di kontrakan yang berada di Sapen GK1/48 Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta dan saat melakukan penangkapan Sat Reskrim Polres Langkat bekerjasama dengan Tim Subdid Jahtanras Polda DIY dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta," ujar Kapolres Langkat.
Kemudian kasus perkara pencurian sebanyak 22 kasus terdiri dari, 1 kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka 1 orang kemudian 14 kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka sebanyak 20 orang dan 4 kasus curanmor dengan tersangka sebanyak 4 orang dan barang bukti sepeda motor 6 unit serta 3 kasus pencurian ternak dengan tersangka sebanyak 5 orang.
" Selanjutnya Polres Langkat juga berhasil mengungkap kejahatan Geng Motor melanggar Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebanyak 2 kasus dengan tersangka 2 orang dan Barang Bukti 1 (satu) buah parang panjang dan 1 buah celurit," tambah Kapolres Langkat.
Kemudian satu kasus narkoba jenis daun ganja kering dengan 3 tersangka dan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 30,7 Kg.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS menjelaskan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 30,7 Kg yang dibungkus dengan karung berwarna putih di SPBU Kampung Lalang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dengan tersangka sebanyak 3 orang berinisial MS, 39 tahun, warga Aceh, SR, 28 tahun, warga Aceh dan DH warga Kota Pekanbaru.
"Narkoba jenis daun ganja Kering tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dengan mengendarai mobil jenis Avanza warna merah BK 13xx MP," jelas Kapolres.
Pada kesempatan rilis tersebut, Kapolres Langkat mengapresiasi kepada personel atas keberhasilan pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024.
Komitmen Kapolres Langkat menciptakan situasi Kamtibmas Jajaran Polres Langkat yang aman dan kondusif dan memberantas kejahatan. Beliau juga mengajak elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif terciptanya situasi Kamtibmas dan bersama memerangi narkoba.