PT Medan Perberat Hukuman Dua Kurir 6 Kg Sabu Asal Langsa
Kitakini.news - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua terdakwa kurir 6 Kilogram Sabu-Sabu asal Kota Langsa menjadi 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kedua kurir sabu yakni terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy dan Dudy Iskandar alias Jul tersebut dihukum 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet.
Dalam amar putusan banding Nomor 1843/PID.SUS/2023/PT MDN sebagaimana dilansir melalui laman SIPP PN Medan, Hakim PT Medan menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," vonis Ketua Majelis Hakim, Belman Tambunan, Rabu (24/1/2024).
Kemudian, Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambung Hakim Belman.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (26/10/2023) lalu telah menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. (**)