Tiga Kurir 2 Kg Sabu Asal Asahan Diadili
Kitakini.news - Tiga terdakwa kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu yakni, Salim alias Alim, Reza Hanafi alias Reza dan Teguh Andriansyah alias Rian diadili dalam sidang di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga:
Sebagaimana dakwaan JPU Tiorida Hutagaol, perkara itu bermula pada Sabtu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 wib saat terdakwa Salim dihubungi oleh Teguh Andriansyah dengan mengatakan "menawari pekerjaan untuk menjumpai seseorang yang merupakan ada yang akan membeli narkoba jenis sabu", dan terdakwa pun menerima pekerjaan tersebut
Lalu, terdakwa Salim menghubungi Reza Hanafi untuk bersama-sama berangkat ke SPBU simpang Kawat Kab Asahan selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, mereka menunggu pembeli. Setelah terdakwa Salim melihat uang pembeli sebanyak Rp580.000.000 juta dengan kesepakatan 2 kg narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa Salim menghubungi Teguh.
Kemudian mereka melakukan transaksi tersebut di Jalan Lintas Sumatra, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Esoknya orang yang mengantar sabu seberat 2 kg sudah jalan dengan menggunakan sepeda motor.
Singkatnya, saat Sabu seberat 2 Kg kepada calon pembeli dan dengan seketika itu terdakwa Salim bersama dengan Reza Hanafi, langsung ditangkap oleh calon pembeli yang ternyata anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli.
Mereka baru sadar, bahwa pembeli merupakan petugas kepolisian yang menyamar. Dari penangkapan tersebut terdakwa menerangkan bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu 2 bungkus plastik dalam kemasan teh Cina, berisi 2 Kg Sabu diperoleh dari orang suruhan Teguh Andriansyah, yang berada di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Sedangkan terdakwa Salim dan Reza akan memperoleh upah dari Andria (lidik) apabila berhasil menjualnya. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkasnya. (**)