LBH Medan, Kontras dan Guru Honorer Langkat Demo Dugaan Korupsi Seleksi PPPK
Kitakini.news -Lembaga Bantuan Hukum Medan dan KontraS Sumut bersama para guru honorer Langkat, Rabu (24/1/2024) melakukan aksi di Polda dan Kejati Sumut sekaligus membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Baca Juga:
Aksi
yang dikuti puluhan guru tersebut menyampaikan adanya kecurangan dan dugaan
tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Langkat.
Para
guru secara tegas meminta keadilan kepada Kapolda dan Kejati Sumut untuk
mengusut tuntas dan memeriksa Plt. Bupati, Kadis Pendidikan & BKD Langkat
terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam hal suap menyuap.
Sebelumnya,
para guru secara resmi telah membuat laporan kecurangan tersebut ke Ombudsman
R.I, Komnas HAM dan BKN Republik Indonesia pada tanggal 15 Januari 2024 di
Jakarta. Seraya memberikan bukti-bukti terkait kecurangan dan dugaan tindak
pidana korupsinya.
Oleh
karena itu LBH Medan dan Kontras secara tegas meminta Polda Sumut dan Kejatisu
untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengusut tuntas
permasalahan a quo.
Atas
adanya kecurangan, mal administrasi dan dugaan korupsi tersebut sesungguhnya
telah merampas hak-hak 203 guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan dan
belasan. Serta menghancurkan harapan dan masa depan guru untuk lebih baik
daripada sebelumnya.
Harusnya
para guru lulus, namun dinyatakan gagal karena adanya seleksi kompetensi teknis
tambahan (SKTT), padahal para guru mendapatkan nilai yang tinggi saat CAT.
SKTT
yang dipaksakan dan menyalahi aturan hukum tersebut telah menimbulkan banyaknya
kejanggalan.
Kejanggalan
SKTT tersebut berawal dari tidak adanya tercantum dalam pengumuman Bupati
Langkat nomor:810-2187/BKD/2023 tertangal 19 september 2023, namun kemudian
secara tiba-tiba ada dalam pengumuman penyesuaian oleh BKD sebagaiman surat
nomor:2772/BKD/2023 tertanggal 15 Desember 2023. Parahnya pengumuman penyusaian
tersebut bertentangan dengan hukum.
Adapun
SKTT tersebut tidak pernah disosialisasiakan, tidak diketahui teknisnya dan
penilaianya. serta tidak diketahui kapan dilaksanakanya SKTT.
Parahnya
untuk lulus PPPK diduga adanya suap menyuap di dinas pendidikan kabupaten
Langkat yang berkisar 40 hingga 80 juta rupiah, bahkan diduga ada pihak yang
tidak pernah mengajar dan terdaftar sebagai honor di dinas PUPR bisa lulus
menjadi guru. Hal ini jelas telah menggambarkan adanya kejangglan yang nyata
dan terstruktur.
Atas
hal tersebut 203 guru yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa tersebut harus
menelan pilpahit dan menangis ketika dinyatakan tidak lulus PPPK karena adanya
kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi.
LBH
Medan dan Kontras Sumut menduga Plt. Bupati, Kepala Dinas Penididan dan BKD Kab
Langkat telah melanggar pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Jo Declaration Of Human Right (Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusi/Duham) dan Internasional Convenant On Civil And
Political Right (ICCPR),KepmenpanRB 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi
Pegawai Pemerintahan Dugaan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada
instansi daerah tahun anggaran 2023, Permenpan
14 Tahun 2023, Kepmendikbud 298 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksaanan
PPPK undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.
LBH Medan dan Kontras dalam hal ini mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) R. I, BKN dan Panselnas untuk segera mebatalkan hasil akhir PPPK Kab Langkat tahun 2023, sebagaimana pasal 38 ayat (1) PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 dan mengumumkan hasil kelulusan PPPK Langakat Berdasarkan CAT. Serta menindak tegas Plt. Bupati, Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Langkat.