Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga:
"Barang
bukti yang dimusnahkan dari 117 perkara yang sudah inkrah," ujar Kepala
Kejari Binjai, Jufri didampingi Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting. Ia
menambahkan, 117 perkara yang sudah inkrah itu merupakan periode dari Agustus
2023 sampai Desember 2023.
Adapun
barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika seberat 315,27 Gram,
harta benda sebanyak 25 perkara, keamanan dan ketertiban umum sebanyak 7 perkara
serta handphone sebanyak 16 buah. Dari 117 perkara itu, ia menguraikan, 85
perkara narkotika dengan rincian barang bukti 315,27 Gram sabu, 533 butir pil
ekstasi dan 67,05 Gram daun kering ganja.
Kepala
Kejari Binjai Jufri, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti
dilaksanakan bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda
sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui
mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan
transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang
bukti yang sudah inkracht.
"Pemusnahan
barang bukti dilakukan sebagai kegiatan rutin Kejaksaan selaku eksekutor dalam
penanganan perkara pidana, selain itu agar barang bukti tidak dipergunakan lagi
dan untuk menghindari adanya penumpukan barang bukti di Kejaksaan Negeri
Binjai" tutupnya.
Barang
bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender yang dilarutkan
bersama air. Sementara bareng bukti ganja dan yang lainnya dimusnahkan dengan
cara dibakar.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemko Binjai, perwakilan Polres Binjai, perwakilan Pengadilan Negeri Binjai, perwakilan BNN Binjai, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Binjai.