Sopir Truk Maut Ditetapkan Tersangka dan Positif Sabu
Kitakini.news - Polres Simalungun menetapkan sopir truk fuso, sebagai tersangka atas kasus kecelakaan beruntun yang menyebabkan 6 orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka luka, pada Rabu lalu (24/1/2024). Sopir tersebut positif narkotika jenis sabu, yang digunakannya 4 hari sebelum kejadian.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, saat ditemui di lokasi kecelakaan lalu lintas maut, di Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, saat mendampingi Dirlantas Polda Sumatera Utara yang melakukan olah TKP, Kamis (25/1/2024).
Dalam waktu 1x24 jam, penyidik dari unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Simalungun, menetapkan Dedy Tampubolon, sopir truk fuso maut sebagai tersangka. Saat ini, Dedy telah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, Polisi juga telah melakukan tes urine kepada sopir tersebut dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu. Narkotika digunakannya pada empat hari sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas beruntun tersebut.
Kecelakaan beruntun ini, melibatkan setidaknya enam mobil dan delapan sepeda motor yang diakibatkan truk fuso bermuatan galon air mineral seberat 20 ton mengalami rem blong. Enam orang tewas di lokasi dan lima orang mengalami luka.