Kejaksaan Tinggi Riau Tahan Mantan Bupati Indragiri Hilir

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan terkait kasus korupsi dana APBD senilai Rp 1,1 milyar, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga:
Indra Mukhlis sempat bebas dalam sidang praperadilan yang memutuskan penetapan tersangka tidak sah. Kini ia dibawa dari Kejaksaan Tinggi Riau ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Jaksa menetapkan mantan Bupati Indragiri Hilir dua periode ini sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal BUMD PT Gemilang Citra Mandiri tahun 2004-2006.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengungkapkan Indra Muchlis memerintahkan pengeluaran dana BUMD tanpa ikatan kontrak dan persetujuan komisaris.
”Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti
dalam proses tahap II dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten
Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005, dan 2006, dengan
tersangka IMA,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau
Bambang Heripurwanto seperti dilansir dari Antara.
Mantan Ketua DPD Golkar Riau ini juga menetapkan dewan direksi dan komisaris BUMD secara sepihak berdasarkan kedekatan pribadi. Tindakan ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang pendirian BUMD.
Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara Rp 1,1 milyar. Indra Mukhlis sebelumnya sempat ditahan di Lapas Tembilahan.
Namun, abang kandung mantan Menteri PDT Lukman Edy ini mengajukan praperadilan dan dibebaskan karena hakim menilai penetapan status tersangkanya tidak sah.
Kontributor: Azzareen

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
