Minggu, 08 September 2024

Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dituntut Hukuman Berbeda

Abimanyu - Selasa, 30 Januari 2024 19:06 WIB
Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dituntut Hukuman Berbeda
Teks foto : Suasana sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus perdagangan orang utan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Dua terdakwa kasus perdagangan orang utan, Reza Heryadi alias Ica (34) dan Ramadhani alias Dani alias Bolang (37) dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:

JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Heryadi alias Ica oleh dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan," tuntut Jaksa Febrina Sebayang dalam Sidang di Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/1/2024).

Sementara itu, terhadap terdakwa Ramadhani JPU menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi," ucap JPU Febrina.

Selanjutnya, untuk terdakwa Ramadhani hal-hal yang memberatkan lainnya, yaitu terdakwa sudah pernah dihukum. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa Reza Heryadi belum pernah dihukum. Kemudian, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga Selasa (13/2/2024) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini terdakwa Reza Heryadi alias Ica adalah seorang warga asal Kabupaten Aceh Tamiang dan terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang merupakan warga asal Kota Langsa.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Selasa (26/9/2023). Saat itu petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memperoleh informasi terkait adanya kegiatan pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, keesokan harinya tim bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan.

Dalam proses pengembangan, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa sedang mengangkut satwa yang dilindungi, yaitu 2 ekor anak orang utan dalam keadaan hidup untuk diperjualbelikan.

Kemudian, terdakwa Reza Heryadi alias Ica saat diinterogasi petugas dari Polda Sumut dan BKSDA Sumut mengaku akan mendapatkan upah antar dari terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang.

Keesokan harinya tepatnya Kamis (28/1/2024), petugas Polda Sumut dan BKSDA Sumut berhasil menangkap terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang di kediamannya. Kemudian, petugas pun membawa terdakwa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Beruang Teror Warga Solok Selatan, BKSDA Sumbar Pasang Perangkap

Beruang Teror Warga Solok Selatan, BKSDA Sumbar Pasang Perangkap

Dagangkan Satwa Dilindungi, Dua Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

Dagangkan Satwa Dilindungi, Dua Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

Simpan Happy Five dan Ekstasi, Warga Kampung Lalang Dituntut Enam Tahun Penjara

Simpan Happy Five dan Ekstasi, Warga Kampung Lalang Dituntut Enam Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp3,8 M, Kevin Tanujaya Dihukum Dua Tahun Delapan Bulan Penjara

Terbukti Lakukan Penipuan Rp3,8 M, Kevin Tanujaya Dihukum Dua Tahun Delapan Bulan Penjara

Pekerja Perkebunan Tewas Dimangsa Harimau Sumatera di Riau

Pekerja Perkebunan Tewas Dimangsa Harimau Sumatera di Riau

Dugaan Suap, Oknum Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Dugaan Suap, Oknum Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Komentar
Berita Terbaru