Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dituntut Hukuman Berbeda
Kitakini.news -Dua terdakwa kasus perdagangan orang utan, Reza Heryadi alias Ica (34) dan Ramadhani alias Dani alias Bolang (37) dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga:
JPU
menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal
21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta
majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Heryadi alias Ica oleh
dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,"
tuntut Jaksa Febrina Sebayang dalam Sidang di Cakra VIII Pengadilan Negeri
Medan, Selasa (30/1/2024).
Sementara
itu, terhadap terdakwa Ramadhani JPU menuntut dengan pidana penjara selama 3
tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. "Hal-hal yang
memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
melindungi satwa yang dilindungi," ucap JPU Febrina.
Selanjutnya,
untuk terdakwa Ramadhani hal-hal yang memberatkan lainnya, yaitu terdakwa sudah
pernah dihukum. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa Reza Heryadi belum
pernah dihukum. Kemudian, kedua terdakwa mengakui dan menyesali
perbuatannya," ujar Jaksa.
Setelah
mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai
Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga Selasa (13/2/2024) mendatang dengan
agenda pembacaan putusan.
Sebagaimana
diketahui, dalam kasus ini terdakwa Reza Heryadi alias Ica adalah seorang warga
asal Kabupaten Aceh Tamiang dan terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang
merupakan warga asal Kota Langsa.
Dalam
dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Selasa (26/9/2023). Saat itu petugas
kepolisian dari Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut)
memperoleh informasi terkait adanya kegiatan pengangkutan satwa yang dilindungi
dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.
Setelah
mendapatkan informasi tersebut, keesokan harinya tim bersama pihak Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan.
Dalam
proses pengembangan, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang
Innova berwarna putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan
Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Saat
diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa sedang mengangkut satwa yang
dilindungi, yaitu 2 ekor anak orang utan dalam keadaan hidup untuk
diperjualbelikan.
Kemudian,
terdakwa Reza Heryadi alias Ica saat diinterogasi petugas dari Polda Sumut dan
BKSDA Sumut mengaku akan mendapatkan upah antar dari terdakwa Ramadhan alias
Dani alias Bolang.
Keesokan harinya tepatnya Kamis (28/1/2024), petugas Polda Sumut dan BKSDA Sumut berhasil menangkap terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang di kediamannya. Kemudian, petugas pun membawa terdakwa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.