Sabtu, 28 Desember 2024

Penasehat Hukum Sujono Apresiasi Majelis Hakim Vonis Bebas Kliennya

Abimanyu - Rabu, 31 Januari 2024 16:15 WIB
Penasehat Hukum Sujono Apresiasi Majelis Hakim Vonis Bebas Kliennya
(Kitakini.news/Abimanyu)
Cand Doktor Tommy Sinulingga SH, MH, CTL didampingi Effendi Jambak, SH MH, Swandhana Pradipta, SH MKN dan Imanuel Sembiring, SH selaku Tim Penasehat Hukum dari Sujono.

Kitakini.news - Majelis Hakim yang diketuai Fauzul Hamdi memvonis bebas Sujono, warga Jalan Jasa Blok B.34 RT. 005 RW. 007 Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Baca Juga:

Putusan bebas terhadap Sujono tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzul dalam ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1/2024).

"Membebaskan terdakwa Sujono dari tuntutan dan dakwaan Penuntut Umum," tegas Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, dalam putusan Majelis Hakim juga menyebutkan agar memulihkan nama baik Sujono. Setelah membacakan putusan Majelis Hakim menutup persidangan.

Atas putusan itu, Cand Doktor Tommy Sinulingga SH, MH, CTL didampingi Effendi Jambak, SH MH, Swandhana Pradipta, SH MKN dan Imanuel Sembiring, SH selaku Tim Penasehat Hukum dari Sujono mengapresiasi majelis hakim yang telah menegakkan keadilan yang sebenarnya.

Dirinya berpendapat majelis hakim cermat dalam menilai apa yang dilaporkan tak bisa difaktakan oleh JPU. Hal tersebut sesuai dengan fakta bahwa memang tidak ada perbuatan yang dilakukan terlebih perkara itu sudah pernah gelar perkara di Mabes Polri dan direkomendasikan untuk dihentikan.

"Namun penyidik Polda tidak mau melaksanakan rekomendasi gelar perkara khusus yang dilakukan di Mabes tersebut dan dipaksakan untuk tetap P21 dengan cara melawan hukum. Memang klien kami ada menerima uang, tapi bukan masalah pematangan tanah namun dalam hal membantu pekerjaan si pelapor. Ada video tron, ada masalah hotel dan lain-lain makanya Pak Sujono tidak ada berpikir macam-macam, kalau untuk masalah tanah 25 Hektare itu tidak ada bukti sama sekali," kata Tommy kepada wartawan di Medan, Rabu (31/1/2024).

Menurut Tommy, Hakim yang menyidangkan perkara kliennya benar-benar teliti dalam persidangan sehingga memberikan putusan yang tepat dan memberikan keadilan bagi kliennya yg di kriminalisasi oleh oknum penegak hukum yg melakukan penegakan hukum dengan cara melawan hukum.

"Makanya kita sangat berterimakasih bahwa hukum itu masih bisa ditegakkan, Hakim itu didalam sidang benar benar teliti. Iya masih ada keadilan itu," tegas Tommy. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Alih Fungsi Hutan, Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapakkuda Diadili

Korupsi Alih Fungsi Hutan, Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapakkuda Diadili

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Jadi Kurir 23,8 Kg Sabu, Residivis Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Jadi Kurir 23,8 Kg Sabu, Residivis Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Keluarga Besar PN Medan Gelar Perayaan Natal 2024 Penuh Sukacita

Keluarga Besar PN Medan Gelar Perayaan Natal 2024 Penuh Sukacita

Komentar
Berita Terbaru