Kejari Medan Selamatkan Aset Negara PT KAI Senilai Rp16 M Lebih
Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemagaran dan pengamanan aset negara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sutomo, Nomor 13, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga:
Kepala
Kejari Medan Muttaqin Harahap menjelaskan tanah yang diamankan pada hari ini,
seluas 1.275 m² dan bangunan seluas 235,45 m². "Kegiatan ini dalam rangka
penyelamatan aset milik PT KAI melalui mekanisme pada seksi tindak pidana
khusus (Pidsus) yang bekerjasama dengan BPK RI," katanya didampingi Kasi
Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza dan Plh Kasi Intel David Silitonga yang
turut hadir di lokasi.
Mantan
Asintel Kejati Banten itu mengungkapkan dari kegiatan ini, Kejari Medan
berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp16.244.050.000 atau Rp16 miliar lebih.
Dalam
kesempatan itu, Muttaqin Harahap juga menghimbau kepada seluruh masyarakat atau
pihak-pihak lain yang masih menguasai aset negara atau milik pemerintah dengan
cara yang tidak sah atau melawan hukum agar segera mengembalikannya kembali kepada
Negara atau Pemerintah.
"Perlu
diingat bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilang dan
ruginya keuangan Negara dapat pidana sesuai dengan peraturan Undang-Undang tindak
pidana korupsi," tegasnya.
Pada
kesempatan yang sama, Deputy Vice President PT KAI Divre 1 Sumut, Teguh
mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kejari Medan yang telah mengamankan
aset negara milik PT KAI.
"Terimakasih
buat Kejari Medan atas sinerginya. Jadi kita kembalikan (aset) ke marwahnya,
kita kembalikan negara agar kita bisa menjaga aset negara ini dengan
aman," pungkasnya.
Lebih jauh dikatakan Teguh, lokasi yang merupakan aset PT KAI tersebut sebelumnya telah dikuasai oleh pihak ketiga sejak tahun 2007 lalu dan disewakan untuk usaha bengkel. "Dikuasainya sejak 2007, jadi selama ini disewakan mereka untuk usaha bengkel," pungkasnya.