Jumat, 22 November 2024

Kejari Medan Selamatkan Aset Negara PT KAI Senilai Rp16 M Lebih

Abimanyu - Kamis, 01 Februari 2024 16:49 WIB
Kejari Medan Selamatkan Aset Negara PT KAI Senilai Rp16 M Lebih
Teks foto : Penyelamatan aset negara PT.KAI senilai Rp16 M lebih oleh Kejari Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemagaran dan pengamanan aset negara berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sutomo, Nomor 13, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap menjelaskan tanah yang diamankan pada hari ini, seluas 1.275 m² dan bangunan seluas 235,45 m². "Kegiatan ini dalam rangka penyelamatan aset milik PT KAI melalui mekanisme pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) yang bekerjasama dengan BPK RI," katanya didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza dan Plh Kasi Intel David Silitonga yang turut hadir di lokasi.

Mantan Asintel Kejati Banten itu mengungkapkan dari kegiatan ini, Kejari Medan berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp16.244.050.000 atau Rp16 miliar lebih.

Dalam kesempatan itu, Muttaqin Harahap juga menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pihak-pihak lain yang masih menguasai aset negara atau milik pemerintah dengan cara yang tidak sah atau melawan hukum agar segera mengembalikannya kembali kepada Negara atau Pemerintah.

"Perlu diingat bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilang dan ruginya keuangan Negara dapat pidana sesuai dengan peraturan Undang-Undang tindak pidana korupsi," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputy Vice President PT KAI Divre 1 Sumut, Teguh mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kejari Medan yang telah mengamankan aset negara milik PT KAI.

"Terimakasih buat Kejari Medan atas sinerginya. Jadi kita kembalikan (aset) ke marwahnya, kita kembalikan negara agar kita bisa menjaga aset negara ini dengan aman," pungkasnya.

Lebih jauh dikatakan Teguh, lokasi yang merupakan aset PT KAI tersebut sebelumnya telah dikuasai oleh pihak ketiga sejak tahun 2007 lalu dan disewakan untuk usaha bengkel. "Dikuasainya sejak 2007, jadi selama ini disewakan mereka untuk usaha bengkel," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di Unit BRI Kutalimbaru

Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di Unit BRI Kutalimbaru

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Dituntut Bervariasi

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Dituntut Bervariasi

Dijemput Paksa Kejari Medan, Sujono Terpidana Penipuan Akhirnya Menyerah

Dijemput Paksa Kejari Medan, Sujono Terpidana Penipuan Akhirnya Menyerah

Pasutri Pelaku Pencemaran Nama Baik Kejari Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Pasutri Pelaku Pencemaran Nama Baik Kejari Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru