Polisi Tangkap Seroang Pengedar dan 2 Pengguna Narkoba di Jalan Paluh Nibung

Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba dengan menangkap tiga pelaku di Jalan Paluh Nibung, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga:
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Kiki (28) selaku pengedar, dan dua orang pengguna, Harun (40) dan Andika (42) ketiganya warga Paya Pasir.
Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap menjelaskan penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga terkait peredaran Narkoba di lokasi tersebut.
Penyelidikan pun segera dilakukan, dan Tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan ketiga pelaku Narkoba.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 paket Sabu, 1 bungkus plastik klip, 2 sendok Sabu, 1 buah dompet plastik, 1 bungkus kuaci, dan 1 unit Handphone.
"Saat ini, ketiganya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Apabila pengguna terbukti hanya sebagai konsumen, akan dilakukan rehabilitasi," kata Kasat Narkoba.
Penangkapan ketiganya merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelabuhan Belawan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian agar dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
"Peran serta aktif dari masyarakat sangat kami harapkan. Informasi yang diberikan oleh warga merupakan langkah awal yang sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan kita," pungkasnya. (**)

Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap! Diduga Bandar Narkoba, Polisi Selidiki Aliran Dana

Polres Langkat Tangkap Pengedar Narkoba dan Sita 1,25 Gram Sabu

Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Tertangkap Sedang Nyabu

Polda Sumut Tangkap Kurir 56 Kilogram Sabu di Perbatasan Sumut-Aceh

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Paluta
