Terlibat Tawuran, 4 Anggota Genk Motor Diadili di Pengadilan Negeri Medan
Kitakini.news - Pelaku tawuran antar Genk Motor diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Para terdakwa sebelumnya diamankan petugas polisi karena membuat keributan di jalan dengan membawa senjata tajam.
Baca Juga:
Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir dalam dakwaannya mengungkapkan, kasus itu berawal pada September 2023 lalu. Para terdakwa yakni Anju Purba , Maren Sihotang, Angling Dharma Pardamean Sinaga, Roy Fransiskus (berkas terpisah).
"Bermula pada tanggal 3 September 2023 sekira pukul 00.10 Wib, Putra Saragih (DPO) datang ke rumah Terdakwa I Anju Purba lalu mengajak terdakwa I nongkrong di kedai depan Simpang Karya 7 selanjutnya terdakwa I dan Putra Saragih menuju ketempat yang dimaksud sesampainya ditempat tersebut terdakwa I dan Putra Saragih bertemu dengan anggota simple life karya 7 lainnya yaitu terdakwa II Maren Sihotang," kata JPU, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/2/2024).
Selain itu ada juga terdakwa III Angling Dharma Pardamean Sinaga, anak saksi Roy Fransiskus Purba ( berkas terpisah), Atila (DPO), Samy (DPO), Jupri (DPO), Kelvin(DPO),Christian (DPO) dan Zihan Gultom (DPO), dan beberapa orang lainnya yang tidak terdakwa I ketahui siapa namanya namun merupakan anggota simple life karya 7.
"Kemudian sekira pukul 02.30 wib pada saat terdakwa I, terdakwa II terdakwa III, anak saksi Roy Fransiskus Purba, Putra saragih, Atila, Samy, Jupri, Kelvin, Christian dan Zihan Gultom sedang nongkrong ditempat tersebut tiba tiba para terdakwa dan teman-temannya dilempar batu oleh 4 orang laki-laki dengan mengendarai 2 unit sepeda motor dengan 1 sepeda motor berjumlah 2 orang membawa senjata tajam jenis samurai dan yang satunya lagi membawa batu dan melempar para terdakwa dan teman-temannya sambil berkata ''APA APA MAIN MAIN,: ujar JPU.
Mendengar hal tersebut para terdakwa dan teman-temannya berdiri, namun 4 orang laki-laki tersebut langsung pergi selanjutnya Putra Saragih langsung menyuruh Atila untuk mengambil 3 bilah pedang panjang berbentuk samurai, dan 1 bilah pedang panjang berbentuk gergaji. Kemudian Atila Dan Christian pergi mengambil senjata penusuk/senjata tajam tersebut.
Singkat cerita, sesampainya di Jalan Kapten Sumarsono tepatnya didepan simpang karya 5 Kec. Medan Helvetia Putra Saragih menyerahkan kepada terdakwa I, 1 bilah pedang Panjang berbentuk samurai yang awalnya dipegangnya.
"Tiba-tiba terdakwa I melihat anak saksi Boyke Valentino Silitonga sudah tiba di tempat tersebut bersama dengan Petra, Gabriel Serta Daniel (anggota Simple Life) dengan mengendarai sepeda motor kemudian terdakwa II langsung mengayun-ayunkan senjata penusuk/senjata tajam yang dipegangnya dan sambil mengatakan kepada lawan yaitu geng motor RNR ''SINI KALIAN'' lalu Samy berkata ''SERANG….'' Sehingga para terdakwa dan teman-temannya menyerang geng motor RNR dengan cara melempari dengan menggunakan batu," sebut JPU.
Tidak berapa lama kemudian tiba-tiba datang saksi Roy Syahputra Sitepu, saksi RC Aritonang dan saksi Echo Surbakti yang merupakan anggota Polisi Satreskrim Polrestabes Medan yang tergabung dalam TIM TAWON sedang melakukan pengamanan razia begal.
"Lalu para saksi dari kepolisian langsung mengamankan terdakwa I, terdakwa II, Terdakwa III, Anak Saksi Boyke Valentino Silitonga dan anak saksi Roy Fransiskus Purba sedangkan teman-teman terdakwa yang lainnya berhasil melarikan diri," ujar JPU.
Selanjutnya para saksi dari kepolisian membawa terdakwa I, terdakwa II, Terdakwa III, Anak Saksi Boyke Valentino Silitonga dan anak saksi Roy Fransiskus Purba beserta dengan barang bukti ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut. Para terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk dipergunakan sebagai alat melakukan tawuran.
"Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951," pungkas JPU. (**)