PN Stabat Eksekusi 9 Objek Lahan Untuk Proyek Tol di Gebang
Kitakini.news - Pengadilan Negeri Stabat melaksanakan penetapan (eksekusi) objek lahan di Desa Bukit Mengkirai dan Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat, Jum'at (2/2/2024). Sebelum giat dilaksanakan, tim dari PN Stabat membacakan penetapan putusan yang dikeluarkan pengadilan (In Kracht Van Gewijsde).
Baca Juga:
Juru bicara (Jubir) PN Stabat Cakra Tona Parhusip menerangkan, ada enam penetapan pengadilan yang dilaksanakan dengan sembilan objek lahan di lokasi tersebut, yang di lokasi tersebut nantinya akan dibangun jalan tol.
"Ada enam penetapan yang dilaksanakan dengan sembilan objek di Desa Bukit Mengkirai dan Pasiran. Hari ini, ada tim dari PN Stabat disana untuk pelaksanaan penetapan tersebut," kata Cakra kepada wartawan di Stabat, Jumat (2/2/2024).
Cakra menambahkan, pelaksanaan penetapan putusan PN Stabat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan koridor hukum. Prosesnya pun sudah melalui beberapa tahapan.
Mulai dari penawaran harga nominal pengganti lahan, hingga mengundang pemilik lahan juga sudah dilakukan.
Hal itu bertujuan untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional, agar dapat berjalan lancar dan kondusif.
"Proyek Tol kan untuk kepentingan umum, jadi harus tetap terus berjalan dengan baik. Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Wilayah Pengadaan Tanah Tol Binjai–Langsa juga sudah mengajukan eksekusi," imbuh Cakra.
Pada prinsipnya, lanjut Cakra, pembangunan proyek strategis nasional itu dilindungi Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Percepatan Pengadaan Tanah bagi kepentingan umum.
"Hingga saat ini, prosesnya berjalan kondusif," pungkasnya. (**)