Kitakini.news – Kebijakan pemerintah yang melarang jual beli pakaian bekas
impor ilegal didukung anggota legislatif menilai bahwa pakaian bekas impor
ilegal tersebut memang harus diberanatas.
"Impor barang bekas (ilegal) jelas melanggar
hukum karena sudah diatur di dalam Permendag No.40 Tahun 2022, perubahan dari
Permendag No.18 Tahun 2021. Karena itu, Menteri Perdagangan Pak Zulkifli Hasan
memusnahkan barang-barang bekas tersebut, pakaian bekas, sepatu bekas dan
lain-lain yang masuk ke Indonesia secara ilegal untuk dimusnahkan karena yaitu
tadi artinya melanggar hukum," kata Anggota Komisi VI DPR-RI, Intan Fauzi
di Jakarta, melansir dari laman resmi dpr.go.id, Kamis (23/3/2023).
Intan mengungkapkan bahwa Impor barang bekas yang
dikenal dengan thrifting, saat ini memang sangat menjamur dikalangan
masyarakat.
Hal ini karena mudahnya akses masuk barang bekas
tersebut diberbagai pelabuhan di Indonesia yang sangat luas. Untuk itu, perlunya
penegakan hukum yang lebih tegas dari pemerintah.
"Pemerintah dalam hal ini Kemendag, Bea Cukai,
kemudian Angkatan Laut, karena pintu masuknya dari berbagai laut yang ada di
Indonesia. Ini benar-benar harus bisa memberantas. Jadi memang tidak bisa hanya
satu kementerian/lembaga, ini lintas kementerian/lembaga harus bisa secara
berkoordinasi untuk penegakan hukum importir ilegal pakaian dan barang
bekas," tegas Intan.
Intan juga menilai, jika permintaan terhadap barang
bekas masih tinggi, maka akan masih banyak oknum-oknum importir nakal yang
berusaha memasukkan barang-barang bekas tersebut ke Indonesia.
Oleh sebab itu, lanjutnya, diingatkan kepada
masyarakat agar jangan membeli pakaian maupun sepatu bekas impor.
Lebih lanjut Intan menuturkan, kerugian apa saja yang
ada ketika pakaian bekas impor tersebut masuk ke Indonesia, diantaranya dari
sisi kesehatan. Pakaian bekas impor berpotensi membawa penyakit dari luar ke
Indonesia.
"Kemudian ini akan menghilangkan berbagai
pendapatan negara karena industri tekstil kita akan juga terdampak,
produsen-produsen Indonesia juga akan terdampak. Dengan adanya barang impor
bermerek tapi bekas, kemudian dijual bebas baik di pasar tradisional di online
di mall secara terbuka dengan harga yang murah jadi semata-mata ini juga bagian
dari edukasi kepada masyarakat bahwa memberi barang ilegal karena murah tapi
bermerek, ini tentu tidak dibenarkan, ini jelas melanggar hukum,"
terangnya.
Terakhir, Legislator Dapil Jawa Barat VI ini berharap
masyarakat Indonesia bisa lebih menghargai produk-produk dalam negeri yang
secara kualitas juga tidak kalah dengan produk-produk lain. "Kalau hari
ini saya pakai batik, batik itu pakaian dengan bahan yang sangat nyaman dan
kalau kita pakai bisa informal bisa formal tidak akan saltum (salah kostum)
kalau istilah anak muda zaman sekarang," pungkasnya.
Redaksi
Tulis Komentar