Ini Alasan Intan Dukung Pemerintah Larang Jual Beli Pakaian Bekas Impor Ilegal

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ilustrasi. pakaian bekas impor ilegal ditahan bea cukai. (Bea Cukai Makasar)

Kitakini.news – Kebijakan pemerintah yang melarang jual beli pakaian bekas impor ilegal didukung anggota legislatif menilai bahwa pakaian bekas impor ilegal tersebut memang harus diberanatas.

"Impor barang bekas (ilegal) jelas melanggar hukum karena sudah diatur di dalam Permendag No.40 Tahun 2022, perubahan dari Permendag No.18 Tahun 2021. Karena itu, Menteri Perdagangan Pak Zulkifli Hasan memusnahkan barang-barang bekas tersebut, pakaian bekas, sepatu bekas dan lain-lain yang masuk ke Indonesia secara ilegal untuk dimusnahkan karena yaitu tadi artinya melanggar hukum," kata Anggota Komisi VI DPR-RI, Intan Fauzi di Jakarta, melansir dari laman resmi dpr.go.id, Kamis (23/3/2023).

 

Intan mengungkapkan bahwa Impor barang bekas yang dikenal dengan thrifting, saat ini memang sangat menjamur dikalangan masyarakat.

 

Hal ini karena mudahnya akses masuk barang bekas tersebut diberbagai pelabuhan di Indonesia yang sangat luas. Untuk itu, perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dari pemerintah.

 

"Pemerintah dalam hal ini Kemendag, Bea Cukai, kemudian Angkatan Laut, karena pintu masuknya dari berbagai laut yang ada di Indonesia. Ini benar-benar harus bisa memberantas. Jadi memang tidak bisa hanya satu kementerian/lembaga, ini lintas kementerian/lembaga harus bisa secara berkoordinasi untuk penegakan hukum importir ilegal pakaian dan barang bekas," tegas Intan.

 

Intan juga menilai, jika permintaan terhadap barang bekas masih tinggi, maka akan masih banyak oknum-oknum importir nakal yang berusaha memasukkan barang-barang bekas tersebut ke Indonesia.

 

Oleh sebab itu, lanjutnya, diingatkan kepada masyarakat agar jangan membeli pakaian maupun sepatu bekas impor.

 

Lebih lanjut Intan menuturkan, kerugian apa saja yang ada ketika pakaian bekas impor tersebut masuk ke Indonesia, diantaranya dari sisi kesehatan. Pakaian bekas impor berpotensi membawa penyakit dari luar ke Indonesia.

 

"Kemudian ini akan menghilangkan berbagai pendapatan negara karena industri tekstil kita akan juga terdampak, produsen-produsen Indonesia juga akan terdampak. Dengan adanya barang impor bermerek tapi bekas, kemudian dijual bebas baik di pasar tradisional di online di mall secara terbuka dengan harga yang murah jadi semata-mata ini juga bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwa memberi barang ilegal karena murah tapi bermerek, ini tentu tidak dibenarkan, ini jelas melanggar hukum," terangnya.

 

Terakhir, Legislator Dapil Jawa Barat VI ini berharap masyarakat Indonesia bisa lebih menghargai produk-produk dalam negeri yang secara kualitas juga tidak kalah dengan produk-produk lain. "Kalau hari ini saya pakai batik, batik itu pakaian dengan bahan yang sangat nyaman dan kalau kita pakai bisa informal bisa formal tidak akan saltum (salah kostum) kalau istilah anak muda zaman sekarang," pungkasnya.

 

 





Redaksi

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)