Apakah Gugatan Perlawanan Dapat DIlakukan Terhadap Eksekusi Yang Sudah Selesai?
Baca Juga:
Sebagai bahan pertimbangan, konteks permasalahan tersebut dalam hukum perdata, untuk melakukan perlawanan terhadap eksekusi yang sudah selesai, mengacu pada Putusan
Mahkamah Agung RI No.1157 K/Pdt/1986, tanggal 30 November 1987 yang membatalkan putusan tingkat pertama dan
banding yakni Putusan Pengadilan Negeri Jayapura No.49/Pdt/Plw/1984, tanggal 13
April 1984 dan Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya No.26/Pdt/1985, tanggal 24
Oktober 1985 berpendapat bahwa:
"Judex facti telah bertindak keliru, karena ia telah menerima secara formil surat gugat perlawanan (verzet) yang diajukan oleh para Pelawan, padahal putusan perkara perdata yang dilawan (diverzet) tersebut eksekusinya telah selesai dilaksanakan dan menurut majelis MA-RI, pihak Pelawan tidak berhak lagi mengajukan gugat perlawanan (verzet) terhadap perkara pedata yang putusannya telah selesai dilaksanakan eksekusinya, namun demikian, masih terbuka kesempatan bila mereka menghendaki, untuk mengajukan suatu gugatan perdata baru, mengenai hal tersebut"
Penulis :
M.Harizal, S.H. Praktisi Hukum