Jumat, 13 Desember 2024

Jika Ada Dua Atau Lebih Kreditur dan Adanya Utang Jatuh Tempo Dalam Permohonan Pailit Harus DIbuktikan Sederhana

M Harizal - Kamis, 12 Desember 2024 22:19 WIB
Jika Ada Dua Atau Lebih Kreditur dan Adanya Utang Jatuh Tempo Dalam Permohonan Pailit Harus DIbuktikan Sederhana
Doc
Kitakini.news - Jika terdapat ada dua atau lebih kreditur Ketika adanya utang jatuh tempo dalam permohonan pailiti, maka harus dibuktikan secara sederhana. Menurut pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan-PKPU mengatur bahwa Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Baca Juga:

Mengacu padad ketentuan tersebutiatas, maka dapat disimpulkan bahwa syarat kepailitan ada dua unsur yang harus dipenuhi. Masing-masing adalah :

1. adanya dua atau lebih kreditur

2. adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih

Kedua syarat diatas tentu harus dapat dibuktikan dengan sederhana dan tidak membutuhkan pembuktian yang rumit dan kompleks.

Pembuktian keberadaan utang, biasanya dilakukan dengan cara kreditor menunjukkan bahwa telah memberikan teguran kepada debitor untuk membayar kewajibannya, tetapi debitor tidak juga membayarnya. Atau kreditor membuktikan bahwa hingga lewat jangka waktu pembayaran kewajiban (utang) yang telah disepakati sebelumnya, debitor tidak juga membayar utangnya.

Namun, dalam hal sengketa hubungan Industrial tidak berlaku karena belum adanya putusan atau masih berproses di pengadilan Industrial.

Hal ini sejalan sengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 515K/Pdt.Sus.Pailit/2013.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa adanya fakta hak-hak buruh yang belum terpenuhi atau belum dibayar masih menimbulkan sengketa mengenai macam dan besarnya hak buruh sehingga pelaksanaanya masih menimbulkan sengketa. Maka menurut penilaian Majelis Hakim, pembuktian terhadap perkara ini tidak bersifat sederhana. sehingga tidak memenuhi alasan "sederhana dalam permohonan Pailit."

Putusan Mahkamah Agung RI No. 834K/PDT.SUS/2009.

"Mahkamah Agung berpendapat bahwa eksistensi adanya utang tersebut ternyata masih dalam konflik sebab masih diperdebatkan dan dipermasalahkan, bahkan tentang sejauh mana keberadaan utang tersebut kini masih diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

Oleh karena itu, dalam permohonan pailit harus terpenuhi syarat mutlak adanya dua atau lebih kreditur dan adanya utang yang telah jatuh tempo dapat dibuktikan secara sederhana.

Semoga bermanfaat.

Penulis :

M.Harizal, S.H, Praktisi hukum

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurator Tetap Lanjutkan Pemberesan Harta Pailit Koperasi CU Satolop

Kurator Tetap Lanjutkan Pemberesan Harta Pailit Koperasi CU Satolop

Dinyatakan Pailit Meski Mengaku Tak Punya Utang

Dinyatakan Pailit Meski Mengaku Tak Punya Utang

Komentar
Berita Terbaru