Jika Ada Dua Atau Lebih Kreditur dan Adanya Utang Jatuh Tempo Dalam Permohonan Pailit Harus DIbuktikan Sederhana
Baca Juga:
Mengacu padad ketentuan tersebutiatas, maka dapat
disimpulkan bahwa syarat kepailitan ada dua unsur yang harus dipenuhi.
Masing-masing adalah :
1. adanya dua atau lebih kreditur
2. adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat
ditagih
Kedua syarat diatas tentu harus dapat dibuktikan
dengan sederhana dan tidak membutuhkan pembuktian yang rumit dan kompleks.
Pembuktian keberadaan utang, biasanya dilakukan
dengan cara kreditor menunjukkan bahwa telah memberikan teguran kepada debitor
untuk membayar kewajibannya, tetapi debitor tidak juga membayarnya. Atau
kreditor membuktikan bahwa hingga lewat jangka waktu pembayaran kewajiban
(utang) yang telah disepakati sebelumnya, debitor tidak juga membayar utangnya.
Namun, dalam hal sengketa hubungan Industrial tidak
berlaku karena belum adanya putusan atau masih berproses di pengadilan
Industrial.
Hal ini sejalan sengan Putusan Mahkamah Agung RI
No. 515K/Pdt.Sus.Pailit/2013.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa adanya fakta
hak-hak buruh yang belum terpenuhi atau belum dibayar masih menimbulkan
sengketa mengenai macam dan besarnya hak buruh sehingga pelaksanaanya masih
menimbulkan sengketa. Maka menurut penilaian Majelis Hakim, pembuktian terhadap
perkara ini tidak bersifat sederhana. sehingga tidak memenuhi alasan "sederhana
dalam permohonan Pailit."
Putusan Mahkamah Agung RI No. 834K/PDT.SUS/2009.
"Mahkamah Agung berpendapat bahwa eksistensi adanya
utang tersebut ternyata masih dalam konflik sebab masih diperdebatkan dan
dipermasalahkan, bahkan tentang sejauh mana keberadaan utang tersebut kini
masih diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."
Oleh karena itu, dalam permohonan pailit harus
terpenuhi syarat mutlak adanya dua atau lebih kreditur dan adanya utang yang
telah jatuh tempo dapat dibuktikan secara sederhana.
Semoga bermanfaat.
Penulis :
M.Harizal, S.H, Praktisi hukum