Kitakini.news - Ayu Giawa yang menangisi nasibnya beserta
empat orang adiknya sesaat ketika ibunya ditahan karena dugaan kasus
penganiayaan.
Kapolres Nias Selatan, siap menjadi penjamin untuk Erlina
Zebua (EZ) atau Ina Ayu yang saat ini kasusnya telah bergulir di kejaksaan
Negeri Nias Selatan dan akan segera disidangkan.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard Nainggolan membawa dua
orang anak janda beranak lima ini yang dalam keadaan sakit untuk dirawat di
Poliklinik Polres Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula ketika ada dua pihak saling melaporkan ke
Polres Nias Selatan. EZ dilaporkan karena diduga telah melakukan penganiayaan
kepada Sowanolo Laia (SL).
Sedangkan SL dilaporkan EZ atas dugaan penyerobotan tanah
miliknya di Desa Solo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan.
"Ini adalah kasus yang sudah diproses sampai tingkat
kejaksaan. Jadi tidak ada rekayasa kasus dalam hal ini. Namun ada dua pihak yang
saling melaporkan, satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah, yang
satunya melaporkan tentang penganiayaan " ujar AKBP Reinhard, Senin
(22/5/2023).
EZ yang saat ini ditahan di rumah tahanan Teluk Dalam,
Kabupaten Nias Selatan, disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman
hukuman makasimal 2 tahun 8 bulan.
"Yang penyerobotan tanah sekitar bulan Agustus tahun
2022, kemudian yang penganiayaan bulan september 2022," tambah Reinhard
kemudian.
"Saya selaku Kapolres Nias Selatan, mengajukan menjadi
penjamin, penangguhan penahanan untuk ibu EZ alias Ina Ayu," Tegas
Reinhard.
“Dengan pertimbang kemanusiaan, saya tidak mencampuri
perkara. Namun, apabila kita bisa berbuat kebaikan, kita tidak boleh
menahannya,” tegas Reinhard.
Sedangkan di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Nias
Selatan (Kejari), Rabani Halawa mengapresiasi upaya yang dilakukan Kapolres
Nias Selatan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka EZ yang akan
disidangkan dalam waktu dekat.
"Kalau Pak Kapolres mau menjadi penjamin silahkan saja,
itu hak pribadinya. Tetapi kasus ini sudah masuk tahapan persidangan,"
jelas Rabani ketika diminta tanggapan tentang Kapolres menjadi penjamin.
Pihaknya juga berkomunikasi dengan si korban EL masih ragu
untuk berdamai. “Nanti kalau sudah berdamai ya di persidangan hari kamis nanti,
mudah-mudahan jaksa penuntun umum mau mengajukan penangguhan penahanan dan
hakim mau mengabulkannya," Harap Kajari.
Menurutnya jika nanti terjadi perdamaian dan pemberitahuan
maka hal itu akan menjadi hal yang meringankan dan penyidik melakukan
penuntutan yang serendah-rendahnya dan juga hakim memutuskan yang
serendah-rendahnya. “Supaya ibu ini dapat kembali bersama keluarganya,"
pungkas Rabani.
Kontributor: Azzareen
Tulis Komentar