Kapolres Nisel Siap Jamin Janda yang Ditahan Kasus Penganiayaan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard Nainggolan saat membawa dua orang anak janda beranak lima ini yang dalam keadaan sakit untuk dirawat di Poliklinik. (Daniel)

Kitakini.news - Ayu Giawa yang menangisi nasibnya beserta empat orang adiknya sesaat ketika ibunya ditahan karena dugaan kasus penganiayaan.

Kapolres Nias Selatan, siap menjadi penjamin untuk Erlina Zebua (EZ) atau Ina Ayu yang saat ini kasusnya telah bergulir di kejaksaan Negeri Nias Selatan dan akan segera disidangkan.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard Nainggolan membawa dua orang anak janda beranak lima ini yang dalam keadaan sakit untuk dirawat di Poliklinik Polres Nias Selatan, Sumatera Utara.

Kasus ini bermula ketika ada dua pihak saling melaporkan ke Polres Nias Selatan. EZ dilaporkan karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada Sowanolo Laia (SL).

Sedangkan SL dilaporkan EZ atas dugaan penyerobotan tanah miliknya di Desa Solo, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan.

"Ini adalah kasus yang sudah diproses sampai tingkat kejaksaan. Jadi tidak ada rekayasa kasus dalam hal ini. Namun ada dua pihak yang saling melaporkan, satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah, yang satunya melaporkan tentang penganiayaan " ujar AKBP Reinhard, Senin (22/5/2023).

EZ yang saat ini ditahan di rumah tahanan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman makasimal 2 tahun 8 bulan.

"Yang penyerobotan tanah sekitar bulan Agustus tahun 2022, kemudian yang penganiayaan bulan september 2022," tambah Reinhard kemudian.

"Saya selaku Kapolres Nias Selatan, mengajukan menjadi penjamin, penangguhan penahanan untuk ibu EZ alias Ina Ayu," Tegas Reinhard.

“Dengan pertimbang kemanusiaan, saya tidak mencampuri perkara. Namun, apabila kita bisa berbuat kebaikan, kita tidak boleh menahannya,” tegas Reinhard.

Sedangkan di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari), Rabani Halawa mengapresiasi upaya yang dilakukan Kapolres Nias Selatan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka EZ yang akan disidangkan dalam waktu dekat.

"Kalau Pak Kapolres mau menjadi penjamin silahkan saja, itu hak pribadinya. Tetapi kasus ini sudah masuk tahapan persidangan," jelas Rabani ketika diminta tanggapan tentang Kapolres menjadi penjamin.

Pihaknya juga berkomunikasi dengan si korban EL masih ragu untuk berdamai. “Nanti kalau sudah berdamai ya di persidangan hari kamis nanti, mudah-mudahan jaksa penuntun umum mau mengajukan penangguhan penahanan dan hakim mau mengabulkannya," Harap Kajari.

Menurutnya jika nanti terjadi perdamaian dan pemberitahuan maka hal itu akan menjadi hal yang meringankan dan penyidik melakukan penuntutan yang serendah-rendahnya dan juga hakim memutuskan yang serendah-rendahnya. “Supaya ibu ini dapat kembali bersama keluarganya," pungkas Rabani.

 

 

 

Kontributor: Azzareen

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)