Kitakini.news– Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) membuka seleksi Petugas
Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023.
Pendaftaran
dibuka bagi petugas Kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab
Saudi. Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berkala. Untuk petugas kloter
dan PPIH tingkat kabupaten/kota, dibuka mulai Jumat (6/1/2023) sampai Jumat
(13/1/2023).
Hal
tersebut disampaikan Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat di Jakarta,
seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Kamis (5/1/2023).
Arsad
mengungkapkan, pendaftaran dilakukan secara online agar lebih mudah dan
transparan. Peserta bisa mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama
pada menu Pendaftaran Petugas Haji.
Arsad
menjelaskan, untuk petugas kloter, pihaknya membuka seleksi untuk 2 formasi,
yakni ketua kloter dan petugas pembimbing haji kloter.
“Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus berhaji dan memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi dan harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
“Tahun ini, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” tegasnya.
Lebih lanjut Arsad menuturkan bahwa seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari Ormas Islam, lembaga pendidikan atau pesantren.
“Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga,” terangnya.
Bagi peserta yang lulus seleksi administrasi tingkat kabupaten/kota, tambah Arsad, akan dimumkan, Sabtu (14/1/2023) dan harus mengikuti Computer Asested Tes (CAT) tingkat pertama di kabupaten/kota, Selasa (17/1/2023).
“Hasilnya akan dimumkan, Rabu (18/1/2023) dan berhak mengikuti seleksi CAT tingkat provinsi yang akan dilaksanakan pada 24 Januari 2023 mendatang,” paparnya.
“Hasil seleksi PPIH Kloter tingkat provinsi akan diumumkan melalui website Kementerian Agama,” pungkasnya.
Redaksi
Tulis Komentar