Kemendag Sita 730 Bal Pakaian Bekas di PekanbaruBarang Sitaan Bernilai Rp10 Miliar Langsung Dimusnahkan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat memeriksa barang ilegal yang dikirim dari Cina dan diselundupkan ke Indonesia melalui pelabuhan Batam. (Fitra)

Kitakini.news - Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan menyita 730 bal pakaian bekas di Kota Pekanbaru, Riau. Produk impor ilegal senilai Rp10 Milyar ini langsung dimusnahkan, Jumat (17/3/2023).

Tim Kemendag menemukan 730 pakaian bekas di sebuah gudang Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Selain pakaian bekas petugas juga menyita sepatu dan kain impor.

Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, barang ilegal ini dikirim dari Cina dan diselundupkan ke Indonesia melalui pelabuhan Batam.

“Berdasarkan pemilik barang, suplai yang ada di Batam. Ada yang bilang akan didaur ulang, Tapi ternyata pakaian bekas itu dijual di Jakarta dan Batam. Jelas akan menghancurkan industri kita, UMKM kita. Aturannya Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Impor bekas memang dilarang. Kecuali yang diatur,” ujar Zulkifli.

Sementara itu Wakil Ketua Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan menegaskan kalau praktik illegal seperti ini perlu dukungan masyarakat untuk menghentikannya. 

“Kami tahu ini bukan hal baru, namun sudah lama terjadi. Kita Berharap upaya yang dilakukan ini bisa sedikit demi sedikit mengeliminir dan kemudian mendorong praktek ilegal seperti ini tidak terjadi. Walaupun tentunya perlu dukungan masyarakat," katanya.

Rencananya pakaian tanpa dokumen izin impor ini akan dipasarkan di Pekanbaru dan sekitarnya. Perdagangan pakaian bekas dari luar negeri dilarang sesuai Permendag Nomor 40 Tahun 2022 karena berpotensi mematikan industri pakaian dalam negeri dan UMKM.

Kementerian Perdagangan memusnahkan seluruh pakaian bekas di Terminal Akap Bandar Raya Payung Sekaki.




Kontributor:  Azzareen

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)