Merek Kosmetik Populer Terdeteksi Ilegal, BPOM Temukan Kandungan Berbahaya
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa total ada lebih dari 400 ribu produk kosmetik ilegal yang ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Produk Impor.
Baca Juga:
Nilai ekonomi dari barang-barang tersebut diperkirakan mencapai 11 miliar rupiah. Pengawasan intensif dilakukan selama periode Juni hingga September 2024.
"Ini juga kan akhirnya tidak bisa dipastikan apakah layak atau tidak dipakai," kata Zulkifli dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menjamin keamanan kosmetik ilegal tersebut. Temuan BPOM menunjukkan adanya kandungan berbahaya dalam banyak kasus produk kosmetik ilegal yang disita.
"Produk-produk ini tersebar di berbagai wilayah, seperti Pulau Jawa, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara Timur," ungkap Taruna.
Ia menambahkan, produk-produk kosmetik ilegal ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lokal yang mematuhi regulasi. "Sebagian besar produk berasal dari Tiongkok, Thailand, dan Malaysia," ujarnya.
Selain berisiko bagi konsumen, peredaran kosmetik ilegal ini juga merugikan industri kosmetik lokal. Produk-produk ilegal yang dijual dengan harga murah namun tidak memenuhi standar keamanan, menciptakan persaingan tidak sehat. Oleh karena itu, BPOM dan Kementerian Perdagangan akan terus memperketat pengawasan agar peredaran produk kosmetik ilegal bisa ditekan.
Upaya penertiban ini diharapkan tidak hanya melindungi konsumen dari bahaya produk ilegal, tetapi juga mendukung industri kosmetik lokal untuk berkembang dengan adil.
Temuan kosmetik ilegal dengan merek ternama seperti CosRX, Embryolisse, dan Skin 1004 oleh BPOM dan Satgas Pengawasan Produk Impor menjadi peringatan keras bagi konsumen untuk lebih waspada dalam memilih produk kecantikan. Dengan potensi bahaya kesehatan yang mengintai, masyarakat diimbau untuk hanya membeli produk yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari BPOM.