Rabu, 04 Desember 2024

Catat 21 Penyakit dan Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!

Fitri - Minggu, 06 Oktober 2024 13:52 WIB
Catat 21 Penyakit dan Layanan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!
Kitakini.news/istimewa
Sebelum klaim ketahui 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kitakini.news -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang resmi beroperasi sejak tahun 2014, merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga:

Program ini menyerupai asuransi kesehatan dengan mekanisme pembayaran iuran bulanan dari para pesertanya. Manfaat BPJS Kesehatan mencakup beragam layanan, seperti pendaftaran, konsultasi dokter, pengobatan, hingga tindakan medis seperti operasi di fasilitas kesehatan mitra BPJS.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua layanan medis atau jenis penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan dan penyakit yang tidak masuk dalam cakupan BPJS? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1), berikut adalah daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

1. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau ditanggung oleh pemberi kerja.
4. Layanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh asuransi wajib hingga batas pertanggungannya.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Layanan kesehatan untuk tujuan estetik atau kecantikan.
7. Pengobatan infertilitas atau gangguan kesuburan.
8. Perawatan ortodonti untuk meratakan gigi.
9. Penyakit akibat ketergantungan obat-obatan terlarang atau alkohol.
10. Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau melakukan aktivitas berbahaya yang disengaja.
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum teruji efektivitasnya secara medis.
12. Tindakan medis atau pengobatan yang dianggap sebagai eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
14. Produk kesehatan rumah tangga.
15. Layanan kesehatan selama masa tanggap darurat bencana, kejadian luar biasa, atau wabah.
16. Pengobatan untuk kejadian yang dapat dicegah.
17. Layanan kesehatan yang dilakukan dalam acara bakti sosial.
18. Layanan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan manusia, sesuai dengan aturan hukum.
19. Layanan kesehatan khusus terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
20. Layanan yang tidak ada kaitannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS.
21. Layanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

Dengan mengetahui daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Anda bisa lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan yang ada. Pastikan untuk memahami syarat dan ketentuan sebelum melakukan klaim agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jangan ragu untuk menghubungi BPJS Kesehatan atau pihak fasilitas kesehatan terdekat jika membutuhkan informasi lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan PT PPG Rp471 Juta, Devi Dihukum 3 Tahun Penjara

Gelapkan Iuran BPJS Kesehatan PT PPG Rp471 Juta, Devi Dihukum 3 Tahun Penjara

Pemko Binjai Masuk Zona Hijau Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Pemko Binjai Masuk Zona Hijau Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Potensi Defisit BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Jadi Solusi?

Potensi Defisit BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Jadi Solusi?

Syarat BPJS Kesehatan Aktif untuk Pengurusan SIM Berlaku di 7 Wilayah

Syarat BPJS Kesehatan Aktif untuk Pengurusan SIM Berlaku di 7 Wilayah

Fitur Baru PGN Mobile, Keamanan Data Pelanggan Lebih Terjamin

Fitur Baru PGN Mobile, Keamanan Data Pelanggan Lebih Terjamin

Menunggak BPJS Kesehatan, Warga Medan Tetap Bisa Berobat

Menunggak BPJS Kesehatan, Warga Medan Tetap Bisa Berobat

Komentar
Berita Terbaru