Jumat, 08 November 2024

Aturan Baru Kemenkes: Grup WhatsApp PPDS Wajib Didaftarkan untuk Hindari Perundungan

Fitri - Selasa, 29 Oktober 2024 14:08 WIB
Aturan Baru Kemenkes: Grup WhatsApp PPDS Wajib Didaftarkan untuk Hindari Perundungan
Ilustrasi/Freepik.com
Grup WhatsApp yang digunakan dalam proses pendidikan dokter spesialis (PPDS) wajib didaftarkan di Kemenkes.
Kitakini.news -Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan kebijakan baru terkait pendaftaran grup WhatsApp yang digunakan dalam proses pendidikan dokter spesialis (PPDS). Langkah ini diambil guna mencegah penyalahgunaan grup komunikasi tersebut sebagai wadah perundungan yang sering kali dilakukan oleh senior kepada junior dalam lingkungan pendidikan dokter spesialis.

Baca Juga:

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa aturan ini bukanlah pembatasan atau pelanggaran privasi, melainkan upaya untuk melindungi junior dari potensi perundungan. Menurut Azhar, grup WhatsApp seharusnya menjadi sarana informasi dan komunikasi yang positif, bukan untuk intimidasi.

"Grup itu kan diciptakan untuk informasi dan mempermudah komunikasi. Kalau tidak ada yang perlu ditakutkan, kenapa harus disembunyikan?" ujarnya mengutip keterangan resminya, Selasa (29/10/2024).

Azhar menjelaskan bahwa kebijakan pendaftaran grup WhatsApp ini bertujuan untuk menciptakan transparansi komunikasi antara junior dan senior di lingkungan PPDS. Dalam beberapa kasus yang terungkap, tindakan perundungan terhadap junior sering terjadi di dalam grup komunikasi, seperti melalui hinaan, caci maki, instruksi yang tidak terkait pembelajaran, hingga pemberian hukuman yang tidak relevan.

"Ini kan grup pendidikan, jaringan terbatas. Bahkan jika ingin berdiskusi tentang kondisi pasien, tidak ada yang perlu ditakutkan," tambah Azhar.

Di kesempatan terpisah, Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa pendaftaran grup WhatsApp diwajibkan hanya untuk grup yang digunakan untuk perintah dan koordinasi dalam program PPDS. Jenis grup yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi grup yang digunakan untuk arahan, instruksi kerja, koordinasi jaga, atau koordinasi pengelolaan pasien.

Aji menegaskan bahwa grup yang tidak berkaitan dengan PPDS, atau yang sifatnya lebih pribadi, tidak diwajibkan untuk didaftarkan. "Grup yang sifatnya hanya informasi broadcast atau arahan yang bersifat umum perlu didaftarkan, tapi yang di luar kegiatan PPDS tidak perlu," jelas Aji.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan suasana pendidikan yang lebih aman dan kondusif bagi para peserta PPDS, terutama bagi para junior. Dengan adanya pendaftaran grup WhatsApp, diharapkan pula tindakan perundungan dapat diminimalisir dan komunikasi menjadi lebih terbuka serta transparan.

Langkah Kemenkes ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi peserta didik dari tekanan dan perundungan yang tidak sehat, serta menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan profesional di dunia kedokteran.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cegah Perundungan PPDS, Menkes Siapkan Kebijakan Baru

Cegah Perundungan PPDS, Menkes Siapkan Kebijakan Baru

Vincent Rompies Buka Suara: Saya Berharap Masalah Ini Selesai Secara Kekeluargaan

Vincent Rompies Buka Suara: Saya Berharap Masalah Ini Selesai Secara Kekeluargaan

Desta Respon Tingkah Anak Vincent

Desta Respon Tingkah Anak Vincent

Pacaran dengan Dul Jaelani, Tissa Biani Tak Berhenti Dibully

Pacaran dengan Dul Jaelani, Tissa Biani Tak Berhenti Dibully

Betrand Peto Minta Maaf kepada Sarwendah dan Ruben Onsu: Bunda, Maaf, Semua Ini Gara-Gara Onyo!

Betrand Peto Minta Maaf kepada Sarwendah dan Ruben Onsu: Bunda, Maaf, Semua Ini Gara-Gara Onyo!

Puan: Korban dan Pelaku Perundungan Harus Diberikan Pendampingan Terarah

Puan: Korban dan Pelaku Perundungan Harus Diberikan Pendampingan Terarah

Komentar
Berita Terbaru