Kamis, 14 November 2024

Syarat BPJS Kesehatan Aktif untuk Pengurusan SIM Berlaku di 7 Wilayah

Fitri - Rabu, 06 November 2024 14:23 WIB
Syarat BPJS Kesehatan Aktif untuk Pengurusan SIM Berlaku di 7 Wilayah
Instagram @bpjskesehatan_ri
Pemerintah uji coba persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk layanan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kitakini.news -Pemerintah kini melanjutkan uji coba persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara nasional. Sebelumnya, aturan ini diberlakukan terbatas pada periode 1 Juli hingga 30 September 2023 di tujuh wilayah Polda, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Dari evaluasi yang dilakukan, regulasi ini terbukti efektif dalam meningkatkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah memperluas uji coba untuk mencakup seluruh wilayah di Indonesia, yang mulai berlaku sejak 1 November 2024.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, "Uji coba Perpol No 2 Tahun 2023 sebelumnya sudah dilaksanakan di 7 Polda dalam periode 1 Juli sampai 30 September 2023. Mulai 1 November 2024, uji coba ini diperluas secara nasional di seluruh layanan SIM di Indonesia."

BPJS Kesehatan mencatat masih terdapat 14.273 pemohon SIM yang berstatus peserta JKN tidak aktif dari total 322.944 pemohon SIM selama periode uji coba pertama. Melalui aturan ini, diharapkan lebih banyak warga yang mengaktifkan atau mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebelum mengurus SIM.

Dalam evaluasi bersama Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Kementerian Koordinator PMK, Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf Presiden, disepakati bahwa implementasi Perpol No 2 Tahun 2023 cukup efektif dan siap diberlakukan di seluruh Indonesia.

"Pada uji coba nasional, jika ditemukan pemohon SIM dengan status kepesertaan JKN non-aktif atau belum terdaftar, maka mereka akan diberikan edukasi mengenai pentingnya reaktivasi atau pendaftaran sebagai peserta JKN. Proses penerbitan SIM tetap dapat dilanjutkan," tambah Rizzky.

Uji coba ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan semakin banyak masyarakat yang terlindungi oleh program JKN BPJS Kesehatan. Dengan meningkatkan jumlah peserta aktif, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan menjadi lebih merata dan terjamin. Langkah ini juga sejalan dengan upaya memperkuat kepesertaan JKN untuk mendukung keberlanjutan program kesehatan nasional.

Dengan perluasan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan yang aktif. Pemohon SIM di seluruh Indonesia kini akan diperiksa status kepesertaan BPJS Kesehatannya, dan jika ditemukan tidak aktif, mereka dapat segera melakukan reaktivasi. Edukasi ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keaktifan BPJS Kesehatan mereka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pembukaan Aquabike World Championship 2024 Tongging Diserbu Masyarakat

Pembukaan Aquabike World Championship 2024 Tongging Diserbu Masyarakat

Potensi Defisit BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Jadi Solusi?

Potensi Defisit BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Jadi Solusi?

Pemerintah Larang Penjualan IPhone 16 di Indonesia

Pemerintah Larang Penjualan IPhone 16 di Indonesia

Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Razia Narkoba di Bukit Simarsayang

Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Razia Narkoba di Bukit Simarsayang

Tim Pemenangan Hapendi-Gempar di Dua Kecamatan Gelar Simulasi Pencoblosan

Tim Pemenangan Hapendi-Gempar di Dua Kecamatan Gelar Simulasi Pencoblosan

Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Diperlukan Drone Semprot Hama Tanaman Dilahan Area Persawahan

Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Diperlukan Drone Semprot Hama Tanaman Dilahan Area Persawahan

Komentar
Berita Terbaru