BPOM RI Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan Sebagai Obat

Baca Juga:
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (15/11/2024), menjelaskan bahwa tren penggunaan kosmetik yang didaftarkan secara tidak tepat telah menjadi perhatian serius. "Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan," ujar Taruna.
Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut oleh BPOM RI:
1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
2. Sappire PDRN (Dermakor)
3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
8. Mesologica MD Exomatrix** (PT Herca Cipta Dermal Perdana)
9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
12. MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem SA, Spanyol)
13. MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem)
14. MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem)
15. MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)
16. MCCM Vitamin C* (PT Redo Marketing Indonesia)
Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, BPOM menjelaskan bahwa produk kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar. Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti aplikasi menggunakan jarum atau microneedle, jelas melanggar ketentuan.
BPOM RI pun mengimbau agar para pemilik produk kosmetik untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku, demi keselamatan dan kesehatan konsumen. "Kami mengingatkan agar pemilik produk untuk memenuhi ketentuan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tambah Taruna.
Pencabutan izin edar ini menjadi bukti keseriusan BPOM dalam melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan. Konsumen diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan bahwa produk yang digunakan terdaftar resmi di BPOM. Selain itu, pihak terkait juga diharapkan untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap peredaran produk yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Dengan langkah ini, BPOM RI berharap dapat menciptakan pasar kosmetik yang lebih aman dan sesuai dengan regulasi, serta mencegah penyalahgunaan kosmetik yang dapat merugikan konsumen.

Paket Kosmetik Ditahan, Rachel Vennya: Biar Bea Cukai Tetap Glowing

BPOM Tarik 91 Skincare-Kosmetik Berbahaya; Ini Daftarnya

Foto Natasha Wilona Dicatut Produk Kosmetik

BPOM Temukan Kosmetik Berbahaya, Pinkflash Beri Klarifikasi dan Janji Perbaikan

Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin Edar Dijual Bebas, BPOM Gerebek Toko Online di Jakarta
