Kisruh GKPI Solagratia di Medan Labuhan Berakhir Kesepakatan di Polsek

$rows[judul] Keterangan Gambar : Para peserta mediasi diabadikan usai dicarikan solusi oleh Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution. (Desrin)

Kitakini.news - Terjadi kekisruhan di Gereja Kristen Prorestan Indonesia (GKPI) Solagratia Martubung di Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan antara jemaatnya dan kelompok Penatua (Pnt) Tanto Silaban yang mengaku sebagai pendeta di gereja itu.

Akibat kisruh itu nyaris terjadi keributan usai ibadah, Minggu (12/3/2023) yang lalu. Untungnya pihak petugas dari Polsek Medan Labuhan ada di seputaran gereja sehingga dapat mengantisipasinya.

Menurut salah seorang Penatua gereja, Pnt Musa Tarigan mengatakan bahwa Tanto Silaban menyatakan status gereja itu GKPI Mandiri lepas dari tanggung jawab kantor Sinode GKPI.

Sejumlah jemaat tidak mau bahwa gereja itu GKPI Mandiri karena tidak ada di anggaran dasar(AD) dan anggaran rumah tangga (ART) GKPI tentang GKPI Mandiri. Kemudian tata ibadahnya sudah sangat mirip tata ibadah gereja kharismatik.

Selanjutnya laporan mengenai gereja itu ke Sinode GKPI statusnya masih Pos Pelayanan Injil (PI) terbukti jumlah jemaat rumah tangga (RT) 10 Kepala Keluarga (KK), jumlah jiwa 84 dan Penatua 8 orang dari sejak tanggal 11/8/1991 (tertulis di Almanak GKPI) hingga saat ini.

Jemaat GKPI Solagratia sebenarnya sudah mencapai lebih kurang 115 KK dan sudah penuh jika beribadah setiap minggunya.

Pembohongan Pimpinan Jemaat GKPI Solagratia Martubung Pnt.Tanto Silaban itu yang tidak bisa diterima sebahagian jemaat, kata sejumlah penatua yang hadir di acara mediasi di Aula Polsek Medan Labuhan, Jumat (17/3/2023).

Bukan itu saja ada kejanggalan yang aneh artinya jika ada anak-anak yang dibabtis didatangkan pendeta yang bukan wilayah kerjanya.

Surat babtisan dan surat lepas sidi tidak resmi karena ditandatangani pendeta yang bukan wilayah kerjanya.

Bahkan surat keputusan (SK) penahbisan penatua ditandatangani sendiri oleh Tanto Silaban, kata para penatua itu.

Uang masuk dan uang keluar tidak pernah diberita jemaatkan dan uang kas gereja dipegang sendiri diduga diperkirakan saat ini jumlahnya mencapai Rp175 juta.

Bahkan pembelian tanah dan pembangunan untuk pengembangan gereja tidak transparan juga asset gereja itu dianggap hak milik sendiri.

Kelihatan gereja itu mau dibawa Tanto Silaban jadi kekuasaan sendiri atau milik sendiri tanpa mengikuti AD/ART dan PRT GKPI.

Koordinator Wilayah GKPI Wilayah 1 Medan 1-Langkat Pdt. Waldemar Simanjuntak STH MTH mengatakan pihak GKPI Solagratia tidak pernah melaporkan statistik GKPI Solagratia ke Resor Belawan 1 yang mewadahinya dan ke kantor pusat Sinode GKPI.

“Dasar hukum GKPI Solagratia Martubung berdiri atas nama Sinode GKPI dan tercatat dalam Lembaran Negara jadi status gereja itu bukan hak milik Pnt.Tanto Silaban,” jelas Waldemar Simanjuntak.

Di tubuh GKPI tidak mengenal GKPI Mandiri dan mengenai jubah saat melayani setara jabatan Pnt.Tanto Silaban tidak menggunakan jubah hitam tapi memakai jubah penatua warna coklat. Padahal tata ibadah harus menuruti tata ibadah GKPI.

Dia menyatakan untuk SK penahbisan penatua harus diteken pendeta wilayah kerjanya dan Korwil tidak bisa diteken Tanto Silaban. Memecat penatua dan jemaat tidak diperbolehkan dilakukan Tanto Silaban.

“Jadi dinilai banyak kesalahan besar yang dilakukan Tanto Silaban terhadap keberadaan Jemaat GKPI Solagratia sehingga perlu pembinaan dan pelurusan sesuai aturan dan peraturan GKPI,” jelas Korwil.

Jika dilihat dari banyaknya kesalahan lanjutnya, Tanto Silaban melanggar AD/ART dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) seyogianya sudah dijatuhkan tata penggembalaan atau pembinaan siasat GKPI.

Dengan dilaksanakan mediasi oleh Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution didampingi Kanit Intel Iptu Agung dan Babhinkamtibmas Aiptu Jannes Sipahutar disepakati semua kegiatan GKPI Solagratia Martubung diatur oleh Pendeta Resor Belawan 1 dan Koorwil Wilayah 1 Medan 1-Langkat Waldemar Simanjuntak sesuai tertuang dalam surat kesepakatan bersama.

Kemudian tidak diperbolehkan pihak-pihak melakukan pelanggaran, jika terjadi pelanggaran maka akan dilanjutkan ke proses hukum. “Sejumlah butir kesepakatan itu telah diteken oleh pihak-pihak,” jelas Mustafa.

Kompol Mustafa Nasution juga mengatakan agar supaya dalam beribadah dilaksanakan aman dan konfusif, tidak dibenarkan ada kisruh, jika ada yang tindakan kriminal akan berhadapan ke jalur hukum.

 

 

 

Kontributor: Desrin Pasaribu

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)