Kitakini.news - Kapolsek Hutaimbaru AKP M Panggabean memimpin
penangkapan terhadap Toim Perima (TP) atas kasus tindak pidana pencurian sepeda
motor di wilayah hukum Polres Padangsidempuan.
Penangkapan terhadap TP ini berdasarkan laporan dari korban
yang bernama Erwin Lubis (37), warga Palopat Maria, Kecamatan Padangsidempuan
Hutaimbaru, Sumatera Utara.
"Penangkapan ini berdasarkan LP/B/17/ V/2023/SU/Polda
Sumut/ Polres PSP/ Polsek HTB,” ujar Kapolsek Hutaimbaru AKP Panggabean kepada
wartawan, Jumat (26/5/2023) pagi.
Dalam penjelasannya, Kapolsek Hutaimbaru AKP M. Panggabean
menjelaskan, peristiwa ini berlangsung pada Kamis (25/5/2023) sekitar jam 07.00
WIB, saat Erwin Lubis melihat sepeda motornya warna hitam dengan Nopol 5032 HR
sudah tidak ada berada lagi ditempatnya semula yang diparkiran di dalam
rumahnya. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan langsung membuat
laporan ke polisi.
“Atas informasi yang diterima, terlapor sedang berada di
Kabupaten Mandailingnatal. Kita langsung gerak cepat berangkat dan
berkoordinasi dengan Polsek Panyabungan untuk melakukan penangkapan terhadap TP
ini,” katanya.
Kapolsek Hutaimbaru AKP M Panggabean didampingi Kanit
Reskrim Iptu Kuspi Pianto bersama anggota dibantu personel Polsek Panyabungan
ini akhirnya berhasil mengamankan TP yang saat itu lagi mengenderai sepeda
motor curiannya. Setelah dilakukan interogasi, kepada petugas tersangka
mengakui perbuatannya.
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka
TP ini langsung kita bawa ke Polsek Hutaimbaru bersama barang bukti sepeda
motor Yamaha warna hitam dengan Nopol 5032 HR.
Kontributor: Efendi Jambak
Tulis Komentar