Telepon Pakai Speaker Kena Denda Rp3,4 Juta

Melansir berbagai sumber, Minggu (9/2/2025), seorang pria di Kota Nantes, Prancis dikenai denda sebesar US$207 atau sekitar Rp3,4 juta karena menggunakan pengeras suara di ponselnya saat berada di stasiun kereta.
Baca Juga:
Ceritanya, pria itu sedang menunggu kereta di Stasiun Nantes di bagian barat negara itu. Nah, saat dia sedang berbicara dengan saudara perempuannya dengan teleponnya di pengeras suara, ada seorang pejabat dari perusahaan kereta api milik negara Prancis, SNCF.
"Petugas keamanan SNCF itu mengatakan kepada saya bahwa jika saya tidak mematikan pengeras suara saya, saya akan didenda 150 euro," kata pria itu.
Awalnya dia mengira perkataan petugas adalah lelucon.
"Saya pikir orang itu tersinggung. Dia mengeluarkan buku catatannya dan mendenda saya," tambahnya.
Denda yang dijatuhkan ternyata lebih tinggi lagi yakni 200 euro atau sekitar US$207, karena ia tidak membayarnya di tempat.
SNCF mengungankapkan menelepon atau menonton video tanpa headphone di tempat umum adalah kebiasaan modern yang membuat banyak orang merasa kesal.
Ketika seorang pengguna Reddit baru-baru ini bertanya, "Apa yang diam-diam Anda nilai dari orang lain?"
Salah satu tanggapan dari pertanyaan itu adalah, "Ketika mereka menonton TikTok dengan suara keras di ruangan yang sunyi tanpa headphone."
Respon itu mendapat 13.000 suara positif di platform Reddit.
Debrett's, kitab suci semua hal tentang etiket di Inggris, menerbitkan sebuah artikel pada tahun 2023 tentang aturan baru penggunaan telepon seluler.
Artikel itu menyatakan: "Jangan gunakan telepon untuk diri sendiri. Jika Anda melakukan panggilan video di tempat umum (atau jika Anda terlalu malas untuk mendekatkan telepon ke telinga), Anda harus menggunakan headphone atau earbud."

Ari Lasso Diteror Penagih Utang

Berbikini di Luar Pantai Denda 25 Juta Rupiah

Melly Goeslow Heran Agnez Mo Kena Denda

Isap Vape di Pesawat Kena Denda Rp14 Juta

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Fotocopy
